Kemendagri Bakal Panggil Bupati Konsel untuk Klarifikasi Somasi terhadap Guru Supriyani

Jakarta, Sultrademo.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, untuk meminta klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan kepada guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani.

Somasi ini dipicu oleh pembatalan perjanjian damai yang dilakukan Supriyani dalam kasus dugaan pemukulan seorang siswa yang merupakan anak anggota polisi.

Bacaan Lainnya
 

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan informasi dari seluruh pihak terkait guna menyelesaikan masalah ini.

“Kami akan panggil semua pihak untuk meminta penjelasan,” ujar Bima, Sabtu (9/11/2024), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Meski demikian, Bima belum mengungkapkan waktu pasti pemanggilan tersebut. Ia mengatakan proses pemanggilan masih dalam tahap koordinasi dengan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.

Kasus ini berawal dari perjanjian damai antara Supriyani dan orang tua siswa, Aipda Wibowo Hasyim, yang digelar di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada 5 November 2024. Namun, Supriyani kemudian mencabut kesepakatan tersebut karena mengaku merasa ditekan untuk menyetujui perdamaian tanpa memahami sepenuhnya isi perjanjian.

Supriyani mengungkapkan bahwa saat itu ia berada di bawah pengawasan beberapa pihak, termasuk Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam.

Setelah membatalkan kesepakatan damai, Supriyani menerima somasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum, Suhardin, pada 7 November 2024.

Dalam somasi tersebut, Pemda Konawe Selatan menilai bahwa tindakan Supriyani telah mencemarkan nama baik Bupati Surunuddin Dangga.

Dalam surat somasi bernomor 100.3/27/2024, Pemda Konawe Selatan meminta Supriyani untuk mencabut pembatalan perjanjian damai dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 24 jam.

Jika tidak, Pemda akan melaporkan Supriyani ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 Ayat 2 dan Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Kemendagri menyatakan bahwa upaya pemanggilan ini merupakan langkah untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh terkait situasi dan pihak-pihak yang terlibat.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait