KemenHAM Jabar dan Pemkab Bandung Rapatkan Solusi Pendirian Gereja Santa Melania

Bandung, Sultrademo.co Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar rapat koordinasi dan konsultasi untuk mencari solusi atas permasalahan hak asasi manusia terkait pendirian Gereja Katolik Santa Melania di Kabupaten Bandung, Jumat (28/11/2025).

Pertemuan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dan Kemenkumham untuk menjamin hak kebebasan beragama setiap warga negara.

Bacaan Lainnya
 

Rapat digelar di kantor Pemkab Bandung dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama Kabupaten Bandung, perwakilan gereja, dan tokoh masyarakat.

Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemkab Bandung berkomitmen penuh menjalankan seluruh prosedur administrasi perizinan rumah ibadah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengakui adanya dinamika dan penolakan sosial di tingkat masyarakat, namun menegaskan bahwa hak atas kebebasan beragama adalah hak fundamental yang dijamin konstitusi.

“Seluruh proses penyelesaian permasalahan ini harus ditempuh melalui komunikasi, musyawarah, dan pendekatan yang mengedepankan keseimbangan antarkepentingan masyarakat,” ujar Ali Syakieb.

Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat Hasbullah Fudail menjelaskan, kehadiran Kanwil bertujuan menindaklanjuti laporan permasalahan HAM serta memastikan proses pendirian rumah ibadah berjalan sesuai aturan.

“Kanwil Kemenkumham Jawa Barat siap mengawal penyelesaian permasalahan melalui mekanisme yang sah dan akan membentuk tim kecil untuk melakukan langkah-langkah teknis bersama pemerintah daerah,” tegas Hasbullah.

Ia juga menekankan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan publik, negara tidak membedakan kelompok mayoritas maupun minoritas. Seluruh warga memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi.

Dalam sesi diskusi, perwakilan FKUB Kabupaten Bandung menyoroti perlunya penguatan komunikasi antarpihak untuk menghindari kesalahpahaman serta pentingnya menjaga hubungan baik di lingkungan sekitar rumah ibadah. FKUB juga menyebut telah ada sejumlah rekomendasi dan izin yang dikeluarkan, meskipun ditemukan ketidaksesuaian administrasi dalam proses dukungan warga.

Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Bandung menyatakan posisi netral. Mereka menekankan bahwa rumah ibadah merupakan kebutuhan warga yang harus difasilitasi melalui musyawarah.

Adapun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bandung menyoroti perlunya kompromi sosial yang tuntas sebelum perizinan diterbitkan, sebagai upaya menjaga stabilitas dan ketertiban di masyarakat.

Seluruh peserta rapat mencapai kesepakatan bahwa penyelesaian isu pendirian rumah ibadah harus mengedepankan dialog, musyawarah, serta semangat kebersamaan untuk menjamin hak beragama setiap warga negara.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil KemenHAM Jawa Barat akan memfasilitasi proses lanjutan berupa pertemuan dan silaturahmi yang melibatkan tokoh agama, perwakilan warga, serta pihak gereja. Selain itu, tim kecil akan dibentuk oleh Kanwil Kemenkumham untuk berkoordinasi intensif dengan Pemkab Bandung dalam menindaklanjuti proses administratif yang diperlukan.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait