Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali menorehkan prestasi di bidang hukum dan administrasi pemerintahan dengan meraih dua penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Kamis (4/6/2026).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, S.Sos., S.H., M.H., kepada Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., dalam kegiatan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se-Sulawesi Tenggara yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra.
Kegiatan bertema “Transformasi Digital JDIH Menuju Layanan Informasi Hukum yang Terbuka, Terintegrasi dan Responsif” itu diikuti sekitar 70 peserta dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara secara hybrid, baik luring maupun daring.
Adapun dua penghargaan yang diraih Kota Kendari yakni sebagai daerah dengan nilai pelaporan JDIH tertinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan laporan akhir tahun 2025, serta sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk motif tenun khas daerah yang telah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kota Kendari dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan produk hukum daerah dan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami dari internal Pemerintah Kota Kendari berharap kolaborasi dan sinergisitas dengan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus berlanjut. Apabila terdapat hal-hal yang perlu didiskusikan, terutama terkait sistem, perizinan, penerbitan dan berbagai aspek lainnya, kami berharap dapat terus memperoleh pendampingan dan dukungan dari Kanwil beserta seluruh jajarannya,” ujar Wali Kota Kendari.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh daerah yang menerima penghargaan serta berharap kerja sama dan berbagi pengalaman antardaerah dapat terus ditingkatkan.
“Kami di Kota Kendari sangat terbuka terhadap berbagai bentuk kolaborasi dan sinergisitas demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengatakan pengelolaan JDIH memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum telah memiliki landasan regulasi yang kuat, mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Dalam Negeri hingga Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
“Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk mendokumentasikan produk-produk hukum secara cepat dan akurat sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan, secara umum capaian pengelolaan JDIH di Sulawesi Tenggara sudah menunjukkan hasil yang baik. Namun, masih terdapat beberapa daerah yang perlu melakukan pembenahan, terutama terkait pengelolaan dan pemutakhiran website JDIH.
“Masih ada beberapa daerah yang websitenya belum berjalan optimal dan belum diperbarui. Mudah-mudahan melalui bimbingan teknis ini, seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik dan segera mengimplementasikan hasil yang diperoleh di daerah masing-masing,” ujarnya.
Melalui penghargaan tersebut, Pemerintah Kota Kendari semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital, khususnya dalam penyediaan layanan informasi hukum yang mudah diakses masyarakat.















