KI Sultra Gelar Sidang Sengketa Informasi Terhadap 13 Desa Dari Konkep

Komisi Informasi Sultra saat menggelar sidang sengketa informasi

Kendari, Sultrademo.co – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara melakukan sidang sengketa informasi terhadap termohon 13 Desa yang berasal dari Kabupaten Konawe Kepulauan, Kamis (14/9/2023). Adapun pemohon merupakan LSM Kembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sultra, Yustina Fendrita menuturkan, ada enam sengketa informasi yang dijukan dari pemohon.

Bacaan Lainnya
 

“Diantaranya Peraturan Desa tentang APBDes dan APBDes perubahan tahun 2019 sampai 2022, peraturan desa tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) desa, daftar infentaris aset desa, LPJ Bumdes dan usaha-usaha desa yang lainnya, laporan penggunaan dana bantuan penanggulangan Covid dan laporan penggunanaan dana bantuan penanggulangan pencegahan Covid yang bersumber dari APBD,” ujar Yustina saat diwawancarai pada Kamis (14/9/2023).

Pasalnya pemohon setelah mengajukan sengketa informasi, 13 Desa tersebut tidak menanggapi surat permohonan informasi.

Sementara kata Yustina, didalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2016 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menjelaskan ketika perseorangan, kelompok atau badan hukum meminta informasi tidak diberikan, maka yang bersangkutan mempunyai hak untuk mengajukan keberatan setelah 17 hari mengajukan permohonan tidak ditanggapi ke atasan PPID Kepala Desa.

“Setelah itu mereka mengajukan keberatan tidak direspon juga sampai dengan 30 hari mereka tidak direspon, maka mereka bisa mengajukan permohonan sengkata informasi publik,” tuturnya.

Sebab menurut Yustina sengketa informasi publik bisa dilakukan ketika warga negera, kelompok masyarakat, badan hukum meminta informasi publik bisa mengajukan sengkata apabila tidak diberikan informasi, dan tidak puas atas informasi yang diberikan.

Ia menerangkan sidang sengketa saat ini telah digelar sebanyak dua kali dengan agenda pemerikasaan awal terkait legal standing dan kompetensi antara pemohon dan termohon apakah terpenuhi atau tidak.

Kemudian setelah pemeriksaan awal maka akan memasuki agenda pembahasan substansi dengan dua mekanisme yaitu mediasi dan sidang ajudikasi.

“Diawal kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak karena sifatnya ini adalah hukum administrasi negera. Kalau seandainya dalam mediasi para pihak tidak menyepakati kesepakatan bersama maka selanjutnya akan lanjut ke sidang ajudikasi,” jelasnya.

“Putusan komisi informasi itu ada dua. Mulai dari hasil mediasi kemudian keputusan kedua berasal dari sidang ajudikasi non litigasi. putusan komisi informasi itu bersifat final dan mengikat,” lanjutnya.

Tetapi apabila para pihak keberatan dengan hasil dari Komisi Informasi, lanjut Yustina para pihak bisa mengajukan keberatan ke PTUN apabila statusnya badan publik negara. Sementara apabila statusnya badan publik non negara pengajuannya ka PN.

“Apabila putusan dari PTUN dan PN para pihak belum puas bisa sampai ke kasasi Mahkama Agung. Tetapi setelah 14 hari putusan dari KI tidak ada yang keberatan maka inkrah jadi putusan itu bisa di eksekusi. Nanti PTUN yang akan mengeksekusi putusan Komisi Informasi,” tandasnya.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait