Jakarta, Sultrademo.co – Koalisi Kodifikasi UU Pemilu mendesak adanya penataan ulang secara menyeluruh terhadap kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Desakan ini muncul setelah rangkaian persoalan yang dinilai mencoreng integritas penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga Pilkada.
Dalam pernyataan resminya, Minggu (21/9/2025), koalisi menilai KPU periode 2022–2027 telah berulang kali menunjukkan ketidakprofesionalan, mulai dari penyusunan Peraturan KPU (PKPU) yang bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), buruknya penggunaan teknologi informasi, minimnya keterbukaan publik, hingga dugaan pelanggaran etik oleh para komisioner.
“KPU mempertontonkan sikap serampangan dan ugal-ugalan dalam melaksanakan tugasnya. Bagi kami, KPU adalah salah satu pihak yang paling bertanggung jawab atas kondisi demokrasi Indonesia saat ini,” tegas koalisi.
Koalisi mencatat sejumlah “dosa” KPU antara lain:
* PKPU bermasalah: setidaknya lima PKPU dinilai bertentangan dengan UU Pemilu maupun putusan MK, termasuk soal keterwakilan perempuan, masa jabatan kepala daerah, hingga sanksi pelaporan dana kampanye.
* Sistem teknologi lemah: mulai dari polemik Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang sempat ditutup akses publiknya, hingga kebocoran 252 juta data pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
* Keterbukaan informasi minim: publik tak mendapat akses penuh atas data dana kampanye maupun riwayat hidup caleg.
* Moral hazard komisioner: dugaan kasus etik Ketua KPU periode 2022–2024, manipulasi verifikasi parpol, hingga penggunaan jet pribadi dalam kunjungan dinas.
Atas berbagai persoalan tersebut, koalisi menyampaikan empat desakan utama:
1. Presiden dan DPR diminta merekomendasikan pemberhentian seluruh anggota KPU periode 2022–2027 kepada DKPP.
2. DKPP segera menindaklanjuti dan memberhentikan anggota KPU yang ada.
3. Penataan ulang kelembagaan KPU, tim seleksi, dan mekanisme rekrutmen dalam revisi UU Pemilu.
4. Moratorium pengisian jabatan anggota KPU sampai UU Pemilu baru disahkan.
Koalisi menegaskan, langkah reset KPU mutlak diperlukan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
“Demi menyelamatkan demokrasi, perbaikan menyeluruh terhadap kelembagaan penyelenggara pemilu khususnya KPU adalah langkah yang harus diambil,” tegas mereka.
Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, antara lain Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Koalisi Perempuan Indonesia, NETGRIT, Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Themis Indonesia, dan Migrant CARE.
Laporan: Arini Triana Suci R










