PERNYATAAN SIKAP MENGECAM POLDA SULAWESI TENGGARA ATAS PENETAPAN TERSANGKA WARGA PEJUANG LINGKUNGAN DI DESA TOROBULU, KABUPATEN KONAWE SELATAN
KOALISI MASYARAKAT SIPIL
Kriminalisasi Warga Pejuang Lingkungan di Sulawesi Tenggara terus berlanjut. Pada 5 Maret 2024, sekitar pukul 10.30 Wita Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (POLDA Sultra) kembali menetapkan dua warga Desa Torobulu sebagai TERSANGKA Atas Nama Ibu HASLILIN (Ibu Rumah Tangga dengan tiga orang anak) dan Bpk Andi Firmansyah (Wiraswasta) dengan Nomor Surat Polisi: S.Pgl/69/III RES.5.5./2024/Ditreskrimus dan Nomor:
S.Pgl/68/III/RES.5.5./2024/Ditreskrimus.

Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut dari pemanggilan 32 warga Desa Torobulu untuk diinterogasi pada 8 Januari 2024. Sebelumnya PT Wijaya Inti Nusantara (WNI) bagian dari Tridaya Group mengajukan laporan kepolisian dengan tuduhan warga telah
menghalang-halangi aktivitas pertambangan nikel tersebut.

Polisi mengancam warga dengan pasal tindak pidana bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara yaitu merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang diatur
dalam Pasal 162 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan
Pasal 39 ayat (2) Paragraf 5 Energi Sumber Daya Mineral UU No 6 Tahun 2023 tentang
penetapan PERPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Atas peristiwa tersebut, kami dari Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras dan menyatakan tindakan POLDA Sultra dalam penetapan warga sebagai tersangka sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kami juga menilai bahwa tuduhan tindak pidana terhadap warga hanyalah mencari-mencari kesalahan karena warga menolak aktivitas pertambangan yang tidak
sesuai dengan AMDAL dan Peraturan Perundang-undangan.
Pada prinsipnya, warga hanya menjalankan hak asasinya yang telah dimandatkan di dalam
pasal 28H UUD 1945 di mana warga berhak atas lingkungan yang baik dan sehat, sehingga
apa yang dilakukan warga merupakan mandat konstitusi yang seharusnya tidak boleh dijadikan tersangka.
Selain itu, pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata (ketentuan anti SLAPP).
Hal yang disampaikan warga sebenarnya dijamin UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum. Merujuk pada undang-undang ini,
kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami KMS mengingatkan kepada Polda Sultra bahwa penegakan hukum dengan mencari-cari kesalahan warga negara merupakan penggunaan hukum untuk menghalangi warga dalam menuntut haknya, juga merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mendesak :
1. Mendesak KAPOLRI, Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi, untuk memerintahkan
KAPOLDA menghentikan penetapan tersangka pada warga pejuang lingkungan Desa
Torobulu dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan
hidup sebagai bentuk komitmen Institusi Kepolisian pada Anti SLAPP sesuai
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Mendesak KAPOLDA Sultra Irjen Pol. Drs. Teguh Pristiwanto untuk mencabut penetapan tersangka kepada dua korban SLAPP dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Desa Torobulu.
3. Mendesak Menteri ESDM untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan PT. Wijaya Inti
Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Konawe Selatan.
4. Meminta Komnas HAM untuk mengambil tindakan perlindungan yang segera dan
memberikan tindakan tegas atas pelanggaran HAM yang melibatkan bisnis nikel di
Desa Torobulu.
Koalisi Masyarakat Sipil :
1. WALHI Sulawesi Tenggara
2. LBH Makasar
3. LBH Kendari
4. WALHI Sulawesi Selatan
5. WALHI Sulawesi Tengah
6. WALHI Sulawesi Barat
7. LBH Ansor
8. Satya Bumi
9. Jatamnas
10. PUSPAHAM Sulawesi Tenggara
11. Komunitas Pecinta Alam Sulawesi Tenggara
12. Solidaritas Perempuan Sulawesi Tenggara
13. Rumpun Perempuan Sulawesi Tenggara
Kontak Person :
Didi Hardiana (WALHI Sultra) 0822 1746 2212
Sayyidatiihayaa Afra (Satya Bumi) 0878 8945 6197

















