Komisi II DPR Pertanyakan Keputusan KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres

Ketgam : Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda. Foto: internet

Kendari, Sultrademo.co – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Rifqi menilai alasan KPU tidak tepat, sebab dokumen tersebut bukan termasuk rahasia negara maupun data yang mengganggu privasi pribadi.

“Dan itu berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” ujar Rifqi saat dihubungi, Selasa (16/9).

Bacaan Lainnya
 

Ia menegaskan, seluruh tahapan pemilu harus transparan dan dapat diakses masyarakat, termasuk dokumen pendaftaran capres-cawapres. Selain itu, Rifqi mempertanyakan waktu terbitnya aturan tersebut. Menurutnya, keputusan KPU seharusnya dibuat sebelum tahapan pemilu dimulai.

“Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres,” tambah politikus Partai NasDem itu.

Rifqi juga menyinggung praktik pemilu legislatif yang selama ini membuka informasi identitas, visi-misi, hingga dokumen kelakuan baik maupun ijazah calon. Karena itu, ia meminta KPU memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Dan karena itu kemudian saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu,” jelasnya.

Pandangan senada disampaikan anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia. Ia menilai dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, hanya memuat informasi biasa dan tidak bersifat rahasia.

“Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya saya katakan tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan,” ujar Doli.

Menurutnya, semakin banyak publik mengetahui latar belakang calon presiden maupun wakil presiden, semakin baik pula untuk demokrasi.

“Buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya. Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Menurutnya, kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa data pribadi hanya bisa diakses dengan izin pemilik.

“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” ujar Afif di Kompleks Parlemen, Senin (15/9).

Adapun 16 dokumen yang dirahasiakan meliputi KTP, rekam medis, SKCK, hingga daftar riwayat hidup. Afif menegaskan keputusan itu tidak berkaitan dengan polemik ijazah Presiden Joko Widodo maupun Wapres Gibran Rakabuming.

“Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan pemerintah tidak bisa ikut campur karena KPU merupakan lembaga independen.

“Kan enggak bisa kita, KPU itu lembaga independen jadi di dalam bekerjanya dia enggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen. Kami menghormati,” kata Juri.

Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : cnnindonesia.com

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait