Jakarta, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI telah mempercepat rapat untuk mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan dalam Pilkada serentak 2024. Rapat yang awalnya dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024, dipercepat menjadi Minggu, 25 Agustus 2024. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Komisioner KPU, August Mellaz, mengonfirmasi percepatan rapat ini dan menyebut bahwa revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 adalah agenda utama dalam rapat tersebut. Namun, Mellaz tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah revisi PKPU akan sepenuhnya mengadopsi putusan MK, yang melonggarkan syarat pencalonan bagi partai politik dan calon independen.
“Khusus untuk revisi PKPU 8/2024 pagi ini. Silakan meliput saja di ruang Rapat Komisi 2 [DPR],” kata Mellaz.
MK sebelumnya memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik harus disamakan dengan calon independen. Selain itu, usia calon kepala daerah akan dihitung sejak penetapannya sebagai calon oleh KPU.
Komisioner KPU lainnya, Yulianto Sudrajat, menegaskan bahwa rapat tersebut memang dimaksudkan untuk menindaklanjuti putusan MK. Namun, ia juga tidak memberikan kepastian apakah revisi PKPU akan mengadopsi sepenuhnya putusan tersebut.
“Hari ini jam 10.00 akan dilaksanakan RDP [rapat dengar pendapat] perubahan PKPU 8/2024 menindaklanjuti putusan MK di DPR,” kata Yulianto
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa rapat konsinyering yang dilakukan sebelumnya berjalan cepat karena semua pihak sepakat untuk menindaklanjuti putusan MK. Rapat percepatan ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang valid dan up-to-date, menjadi panduan bagi pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
“Mudah-mudahan karena tinggal ketok saja. Betul-betul valid, betul-betul up to date, dan bisa menjadi pegangan bagi kita semua,” kata Doli usai mengikuti rapat konsinyering pada Sabtu (24/8/2024).