KPU Konsel Tak Izinkan Endang-Wahyu Masuk Diruang Pendaftaran

Konsel, Sultrademo.co-Pasangan Calon (Paslon) Endang-Wahyu terpaksa harus diwakili oleh LO nya masuk mendaftar di KPU Konawe Selatan (Konsel) sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Jum’at, (4/9/2020).

Hal itu didasari hasil tes swab covid yang tidak dimiliki paslon berslogan Ewako ini. Buntutnya, KPU tak memperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran.

Bacaan Lainnya
 

Ketua KPU Aliudin mengatakan, Paslon berakronim Ewako tidak diizinkan masuk di ruang pendaftaran karena tidak membawa hasil tes Swab yang merupakan salah satu syarat pencalonan.

“Ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2020 sudah jelas. Bahwa apabila Paslon tidak menyampaikan hasil tes swab, maka paslon tidak boleh berada di ruang pendaftaran. Sehingga yang masuk mendaftar itu diwakili (LO),” kata Ketua KPU Konsel, Aliudin, Jum’at, (4/9/2020).

Meski demikian, proses pendaftaran, dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon paslon Endang-Wahyu berjalan lancar dan dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU.

“Setelah dilakukan verifikasi selama hampir dua jam, kita persilahkan pihak Bawaslu memberikan tanggapan. Namun pihak Bawaslu sudah nyatakan semua berkas sah, akhirnya berkas paslon dinyatakan diterima, termasuk pasangan Surunuddin-Rasyid yang juga mendaftar hari ini,” kata Aliudin.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait