KPU Konut Umumkan 231 DCS Dari 13 Parpol Peserta Pemilu 2024

Ketgam : Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu. Naim, SH

Konawe Utara. Sultrademo.co– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) dari 13 partai politik (Parpol) peserta pemilu untuk pemilihan legislatif 2024 tingkat daerah Kabupaten Konawe Utara.

Pengumuman ini akan disampaikan melalui media cetak lokal dan elektronik lokal yang berlangsung selama 5 hari yang dimulai tanggal 19-23 Agustus 2023 mendatang.

Bacaan Lainnya
 

Setelah diumumkan secara resmi oleh KPU Konut, selanjutnya publik diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap nama – nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg)  atau DPRD Kabupaten Konawe Utara yang tentunya disesuaikan dengan regulasi yang di atur dalam PKPU 10 Tahun 2023 pasal 71.

Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) juga di kuatkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 996 tahun 2023 pada BAB II huruf E.

Tujuan dari pengumuman DCS ini yakni untuk mengajak masyarakat berpartisipasi menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap Bacaleg tersebut, agar pihak KPU bisa melakukan Klarifikasi

Tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis, bisa melalui surat yang dikirim langsung di Kantor KPU setempat atau melalui laman resmi media sosial KPU setempat.

Tanggapan tersebut disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Konut.

Hal itu sampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara KPU Konawe Utara, Naim, SH. saat dikonfirmasi. Sabtu, 20/08/2023

“setelah dilakukan verifikasi berkas sampai pada masa pencermatan terhadap sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) maka KPU Kabupaten Konawe Utara melakukan pleno dan mengumumkan 231 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan berkas,” Ungkapnya

Naim menyebutkan dari 18 partai politik peserta pemilu 2024, yang melakukan pengajuan bakal calon legislatif hanya berjumlah 15 parpol saja, dan ketiganya tidak melakukan pengajuan bakal calon.

Namun pada tahapan verifikasi akhir hanya 13 parpol yang melakukan perbaikan pengajuan dokumen. pasalnya kedua parpol ini yakni PKS dan PSI tidak memenuhi kuota dapil pada wilayah pemilihan Konawe Utara

Sementara 13 parpol yang melakukan perbaikan dokumen serta di nyatakan memenuhi kuota dapil diantaranya Partai PKB, GOLKAR, PDIP, NASDEM, PBB, HANURA, PAN, DEMOKRAT, GERINDRA, PPP.

Sehingga akumulasi caleg Daftar Calon Sementara DCS yang ditetapkan KPU Konawe Utara berjumlah 231 dengan rincian laki-laki 149 orang dan keterwakilan jender 82 orang

 

Laporan: Supriyadin

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait