KPU RI Tetapkan Timsel Calon Anggota KPU Kolaka & Koltim

Kendari, (SultraDemoNews) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia resmi menetapkan susunan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2018-2023, melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 1336/PP.06-pu/05/KPU/X/2018.

Berikut susunan Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur.

Bacaan Lainnya
 
 
 

1. Hamrul Marsula, S.Sos., M.Si

2. Dr. Syamsir Nur, S.E., M.SI

3. Puspa Eka Misnan, S.E., M.Si

4. Krisni Dinamita, S.P., M.Si

5. Muhammad Yusuf, S.E., M.Si

Laporan : Alan

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait