Kendari, Sultrademo.co – Satu orang kru Kapal Negara (KN) Grace Barleria dengan pelayaran dari Australia tujuan China mengalami kecelakaan kerja, yang mana kedua jari tangan kanannya terputus pada Kamis sore (26/7).
Hal ini dilaporkan melalui Basarnas Command Center (BBC) Jakarta ke Basarnas Kota Kendari tentang permintaan bantuan Evakuasi Medis (Medevac) melalui email, Jumat (27/8).
Humas Basarnas Kota Kendari, Wahyudi mengatakan, korban merupakan seorang lelaki kewarganegaraan Filiphina dengan nama Maluyo Delmar Ford (23).
“Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama. Dikarenakan kondisi luka yang membutuhkan penanganan medis serius, pihak kapal menghubungi BCC Jakarta untuk meminta Medevac terhadap korban,” ungkap Wahyudi kepada awak media, Jumat malam (27/8).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi bersama agen kapal Grace Barleria, atas nama Partoyo, titik koordinat pertemuan ditentukan di sekitar perairan Pulau Saponda laut. Atas perkiraan waktu, kapal Grace Barleria akan tiba pukul 15.00 WITA dititik koordinat yang telah disepakati.
Menanggapi hal tersebut, Tim Rescue Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kendari, KSOP Kendari dan pihak agen kapal kemudian diberangkatkan menuju titik penjemputan untuk melaksanakan Medevac, pada pukul 13.45 WITA dengan menggunakan KN SAR Pacitan.
Adapun pihak yang terlibat antara lain personil KPP Kendari sebanyak 30 orang, KSOP Kendari 4 orang, Kantor Kesehatan Pelabuhan 3 orang dan agen kapal 1 orang.
“Pada pukul 15.00 WITA Tim SAR gabungan tiba di titik penjemputan selanjutnya melakukan assessment di atas kapal tersebut dan mengevakuasi korban ke KN SAR Pacitan,” bebernya.
Setelah KN SAR Pacitan sampai di dermaga utama Basarnas Kendari, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Hermina guna mendapatkan pertolongan lanjutan.
“Pada pukul 17.30 WITA, KN SAR Pacitan tiba didermaga utama Basarnas Kendari. Korban dibawa menuju RS Hermina untuk mendapat penanganan medis lanjutan,” tutupnya.
Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : Ak






