Kendari, Sultrademo.co – Dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari saat sedang asik pesta sabu di salah satu wisma yang berada di Kota Kendari.
Dua terduga pelaku tersebut berinisial AAN (40) dan RSR (25) ditangkap di Jl. Kedondong Kelurahan Andounuhu Kecamatan Poasia Kota Kendari pada Senin (27/5/24), sekitar pukul 02.00 pagi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku bersebut bermula laporan warga bahwa di salah satu kamar Wisma di duga ada dua orang yang sedang pesta minuman keras.
“Seketika Tim berkumpul dan mengarah ke lokasi yg di maksud. Setelah beberapa lama mengintai, Tim langsung masuk ke dalam kamar dan menemukan 2 (dua) Tersangka tersebut namun tidak pesta minuman keras melainkan pesta sabu.” ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku, lanjut Fitrayadi, polisi mengamankan barang bukti dari tangan AAN 40 senjata api takitan dengan mirip jenis Revolper beserta 3 butir peluru sementara dari tangan RSR (25) ditemukan senjata tajam berupa anak busur dan ketepel.
“Untuk BB Sabu dan peralatannya telah di serahkan ke Satresnarkoba Polresta Kendari guna dilakukan pengembangan,” beber Fitrayadi.
Dari tindakan AAN (40) diduga telah melakukan TP. Penyalahgunaan Senpi sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sementara RSR (25) diduga telah melangar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Laporan: Yandi
Editor: Ai








