Lagi, Forsub Demo Kajati Sultra Minta KPK dan Kejagung RI Usut Dugaan Gratifikasi

Ketgam : Aksi Demonstrasi Forsub di depan Gedung Kejati Sultra

Kendari, Sultrademo.co – Lagi, Front Rakyat Sultra Bersatu (Forsub) melakukan aksi demonstrasi besar-besaran didepan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) diminta untuk mengusut tuntas persoalan dugaan gratifikasi, Rabu (30/6).

Jenderal Lapangan (Korlap) Forsub, Nukman mengatakan, aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kepala Kejati Sultra dan akan terus berlanjut sampai persoalan ini selesai.

Bacaan Lainnya

“Kami menduga telah terjadi kasus gratifikasi yang dilakukan Kepala Kejati Sultra dengan modus menyerap dana PPM atau CSR, serta kami juga akan terus melakukan demonstrasi sampai tuntutan kami dipenuhi,” katanya.

Nukman menambahkan, berdasarkan hasil investigasi tim Forsub, beberapa perusahaan yang menitipkan dana PPM merupakan perusahaan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Izin Operasi Terminal Khusus (Tersus) dan pencemaran lingkungan.

“Kejati Sultra dari sejak 2019 mendalami dugaan penyelewengan dana PPM dari sejumlah perusahaan tambang, hasil investigasi awal tahun 2021 mengungkap dana PPM senilai 3,255 miliar. Dana tersebut berasal dari PT. AMI senilai 1,7 Miliar dan PT. Putra Mekongga Sejahtra senialai 1,55 Miliar. Dana PPM tersebuat dititipkan kedua perusahan kepada Kejati Sultra dengan total nilai 3,255 miliar,” jelasnya.

Menurutnya, upaya penyerapan dana PPM tidak masuk dalam kategori kewenangan institusi Kejati, melainkan menjadi hak perusahaan untuk membuat program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dikelola langsung oleh perusahaan atau pemerintah maupun badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah itu sendiri.

“Apa yang dilakukan olah Kejati Sultra adalah penyalahgunaan wewenang karena dana PPM bukanlah uang negara dan sama sekali tidak berpotensi merugikan keuangan negara. Untuk itu, kami meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk memberhentikan Kepala Kejati Sultra dan Kepada KPK untuk segera memeriksa Kepala Kejati Sultra,” tutup Nukman.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Luthfi Badiul Oktaviya
Editor: UL

Pos terkait