Kendari, Sultrademo.co – Sekelompok masa yang tergabung dalam Front Masyarakat dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut agar aktivitas penambangan ora nikel yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) segera dihentikan.
Aksi tersebut dilakukan di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra). Jendral Lapangan, Alansyah meminta penegak hukum Polda Sultra dan Kejati Sultra agar melakukan sidak di lokasi aktivitas penambangan tersebut.
“Sudah dua bulan lamanya perusahaan itu diduga melakukan penambangan illegal ora nikel,tetapi alasannya adalah hanya membangun smelter,” ujarnya dalam orasi, Senin (5/7).
Selain itu, pihaknya juga meminta Gubernur Sultra agar memanggil jajaran direksi PT Tiran Mineral dan meminta dokumen perizinan yang dimiliki di publish ke media, serta pihaknya juga mendesak agar Dinas Kehutanan Sultra memeriksa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) perusahaan tersebut.
“Kami meminta Dinas Perhubungan Sultra agar memeriksa izin pelabuhan khusus PT Tiran itu, sebab telah melakukan aktivitas pemuatan ora nikel. Tuntutan lainnya adalah meminta KPK agar turun ke lepangan memerika PT Tiran Mineral atas dugaan illegal mining juga mabes Polri harus menutup sementara perusahaan itu sampai bisa menunjukan kepemilikan resmi,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PT Tiran Mineral, La Pili mengatakan, tuntutan massa aksi terkait aktivitas PT Tiran Mineral yang dinilai melanggar prosedural tidak betul.
“Itu tidak betul bos,” katanya via WhatsApp.
Ia menjelaskan, semua aktivitas dilokasi pembangunan smellter yang sedang dirintis saat ini memiliki legalitas aturan yang melindungi dan lengkap dokumennya.
“Tapi dokumen itu tidak harus kita perlihatkan dimana-mana, silahkan saja mereka cek di instansi terkait dan kalau ada pihak instansi yang berwenang sesuai kebutuhan yang dipersyaratkan, kami akan perlihatkan/sertakan dokumen itu. Jadi sekali lagi dokumen itu bukan untuk mau diumbar kemana-mana,” pungkasnya.
 






