Kendari, sultrademo.co – Persatuan gerakan aktivis muda Sulawesi Tenggara (Pergam Sultra), menuding PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) melakukan aktivitas penambangan ilegal di Blok mandiodo kecamatan Molawe, kabupaten Konawe Utara (Konut). Senin (14/9/20)
Dalam orasinya, Kaharudin selaku kordinator lapangan (Korlap) Pergam Sultra mengatakan PT. WAI jelas melakukan kegiatan penambangan ilegal, karena melangar Peraturan Menteri (PERMEN) ESDM NO 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Tidak hanya itu, PT.WAI juga jelas melangar permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia no P.27/MELHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang pedoman pinjam kawasan hutan, karena sampai hari ini perusahaan tersebut tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Sudah berulang kali kami lakukan aksi di Dinas ESDM sultra ini, tapi tidak pernah ada kesimpulan tindakan ESDM, ada apa dengan PT. Wanagon Anoa Indonesia, apa yang spesial dari ini perusahaan, kenapa sampai hari ini tidak ditindak sebagai mana hukum yang berlaku di Negeri ini” cetusnya.
Sementara saat ditemui massa aksi, Kepala Seksi Pemetaan Wiup dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batu Bara Dinas ESDM Sultra, Nining Rahmatia,sp mengatakan pihak Dinas ESDM Sultra telah mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas sementara disebelas IUP yang beroperasi di wilayah kabupaten konawe utara pada Desember 2018 lalu yang salah satunya berkaitan dengan Iup PT.WAI.
“Jadi terkait kalau ada kegiatan disitu (PT.WAI), itu tidak boleh karena kita sudah adakan penghentian, saya pikir sudah ada tembusan disini (surat), artinya kalau sudah dihentikan, kan Kapolda, Kapolres Konawe Utara juga tau kalau sudah dihentikan aktivitasnya,” beber Nining.
Lanjut Nining, seharusnya pihak berwajib menindak lanjuti persoalan penghentian sementara aktivitas tambang, sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan Dinas ESDM Sultra.
Dilain tempat, Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Sultra Alimudin,Sp,.M.si membenarkan tentang tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh PT. WAI
“Terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) itu tidak ada, dan memang untuk PT. Wanagon pernah kita surati disitu dari bagian P2H menyampaikan tidak boleh ada aktivitas disitu, karena memang di IPPKH belum ada disitu,” tegas Alimudin.
Reporter : Mansyarudin