Lembaga Mahasiswa UHO dan Permahi Kendari Cek Status 500 TKA di Imigrasi

Kendari, Sultrademo.co – Berdasarkan hasil rapat Forkompimda tanggal 13/06/2020 yang bertempat di rujab Gubernur Sulawesi Tenggara ( Sultra), lahir sebuah kesepakatan yang mengamini 500 TKA China Masuk ke Sulawesi Tenggara ( Sultra) .

Hasil kesepakatan itu menuai banyak reaksi dari mahasiswa dan berbagai pihak. Tak sedikit yang kontra dengan hasil kesepakatan itu dan tetap konsisten menolak kedatangan 500 TKA tersebut.

Bacaan Lainnya
 

Misal, Lembaga mahasiswa yang ada di UHO seperti BEM FKIP, BEM Hukum dan Permahi Kendari hari ini melakukan pengecekan langsung status kedatangan 500 TKA tersebut pada Kantor Imigrasi dan Nakertrans Sulawesi Tenggara. Rabu 17 Juni 2020.

Ketua BEM Hukum Sunarto mengatakan, sejak berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Peremenkumham) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia merupakan celah awal bagi 500 TKA China tersebut leluasa masuk ke Sulawesi Tenggara.

Ia menjelaskan , didalam Pasal 3 Ayat (1) larangan tersebut mendapatkan pengecualian salah satunya didalam huruf (f) yaitu orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

“Memang pada dasarnya dari sisi regulasi kita tidak bisa bantah terkait izin kedatangan TKA China ke Sultra. Akan tetapi yang patut untuk kita perjelas dan menjadi dasar untuk tetap menolak kedatangan TKA tersebut yaitu status kedatangan mereka apakah menggunakan visa jerja atau visa kunjungan kalau seandainya menggunakan visa kerja maka jelas bertentangan dengan regulasi yang ada,”terangnya.

“Olehnya, itu kamibertandang ke Kantor Imigrasi dan Nakertrans Sulawesi Tenggara,”tambahnya.

Sementara itu, Ketua Permahi Kota Kendari Sawal mengatakan, ketika pihaknya melakukan audiensi langsung dengan pihak Imigrasi, ditemukan bahwa pihak imigrasi belum menerima data terkait visa yang digunakan oleh TKA Tersebut.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi oleh TKA berdasarkan UU No.13/2003 antara lain:

1. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA.

2. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA.

3. Mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping.

4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan.

5. Memiliki Itas untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

“Jika syarat-syarat di atas tidak dipenuhi, jangan harap sebuah perusahaan atau entitas bisnis bisa memperkerjakan tenaga asing. Jikapun bisa, maka dipastikan status TKA tersebut ilegal alias melanggar hukum,”tutup Sawal.

Laporan : ilfa
Editor : AK

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait