Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari menyatakan komitmennya dalam melindungi anak dari risiko dunia digital dengan mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Dukungan tersebut disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari terhadap kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Kepala Diskominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, mengatakan pembatasan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi dampak negatif penggunaan media sosial terhadap anak-anak.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital yang sangat cepat perlu diimbangi dengan sistem perlindungan yang kuat, terutama bagi generasi muda yang masih dalam tahap perkembangan.
“Anak-anak di bawah usia 16 tahun masih membutuhkan pendampingan dan pengawasan dari orang tua agar tidak terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka,” ujarnya, Senin, (09/03/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak mengenal teknologi, melainkan memastikan penggunaan internet berlangsung secara sehat, aman, dan sesuai dengan tahapan perkembangan mereka.
Sahuriyanto juga menilai media sosial memiliki banyak manfaat apabila dimanfaatkan secara bijak, seperti mendukung proses belajar, memperluas komunikasi, hingga menjadi wadah untuk menyalurkan kreativitas.
Namun tanpa pengawasan, penggunaan media sosial dapat memicu berbagai dampak negatif seperti kecanduan gawai, perundungan siber, dan paparan konten yang tidak layak.
Selain mendukung kebijakan pemerintah pusat, Diskominfo Kota Kendari juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua sebagai pendamping utama dalam aktivitas digital anak. Di sisi lain, sekolah juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan edukasi literasi digital kepada para siswa.
Pemerintah Kota Kendari melalui Diskominfo sendiri terus menjalankan berbagai program literasi digital bagi masyarakat guna meningkatkan pemahaman tentang penggunaan internet yang sehat, aman, dan produktif.
“Kebijakan ini menjadi momentum untuk memperkuat edukasi digital kepada generasi muda. Perlindungan anak di ruang digital harus menjadi perhatian bersama, karena mereka adalah aset masa depan bangsa,” pungkasnya.
 






