Jakarta, Sultrademo.co – Lokataru Foundation menilai penangkapan sekaligus penetapan Direktur mereka, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan anak terkait demonstrasi, merupakan tindakan pengkambinghitaman yang tidak berdasar.
“Kami dengan tegas mengecam tindakan pengkambinghitaman ini, terhadap organisasi masyarakat sipil yang sejak awal memang mengerjakan fungsi-fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan sesuai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” tegas tim advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Menurut Fian, tudingan yang diarahkan kepada Delpedro terlalu berlebihan dan cenderung memutarbalikkan fakta. “Kami menilai ini terlalu jahat untuk menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Ini bentuk, kalau teman-teman Gen Z bilangnya, playing victim,” ujarnya.
Fian juga menyoroti prosedur penangkapan Delpedro yang disebutnya tidak sesuai aturan. Ia mengungkapkan, kliennya ditangkap tanpa melalui proses pemanggilan maupun pemeriksaan terlebih dahulu.
“Terhadap hasutan yang mana? Apakah ada proses cross-check silang antara siapa yang dihasut dan juga penghasut? Tidak ada informasi itu secara utuh, secara proper, yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia,” kata Fian mempertanyakan.
Ia juga menyebut tidak ada penjelasan jelas terkait dugaan penghasutan yang disangkakan.
“Tiba-tiba dijerat saja ada penghasutan, bahkan ada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada UU ITE, ya itu template setelan pabrik kepolisian,” terangnya.
Meski begitu, Fian menegaskan Delpedro tetap bersemangat memperjuangkan aspirasi masyarakat sipil dari balik jeruji.
“Sejak awal Pedro memimpin Lokataru dengan niat mengawal aspirasi publik, menyelenggarakan pendidikan demokrasi, menyuarakan kebenaran dan ketidakadilan. Lalu dia dituduh sebagai penghasut, artinya kan dia benar. Kita lihat lah sejarah-sejarah orang-orang yang melawan, orang-orang founding father kita,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan penangkapan Delpedro sudah sesuai prosedur hukum. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengatakan Delpedro ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan penangkapan.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan atau merekrut serta memperalat anak,” kata Ade Ary.
Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
“Seseorang yang ditangkap tentunya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ade Ary.
Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : cnnindonesia.com










