Jakarta, Sultrademo.co – Di tengah dinamika ekonomi global yang terus bergejolak, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan angin segar bagi dunia perbankan nasional. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025, LPS memutuskan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin (bps). Keputusan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.
Dengan penyesuaian ini, TBP simpanan rupiah di bank umum kini berada di angka 4,00%, sementara di BPR mencapai 6,50%. Sementara itu, TBP simpanan dalam valuta asing tetap bertahan di level 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa langkah ini mencerminkan upaya LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah ketidakpastian global, termasuk eskalasi perang tarif dan pergeseran ekspektasi terhadap suku bunga global.
“Mayoritas bank sentral dunia menurunkan suku bunga untuk mendukung pemulihan ekonomi. Kami merespons dengan cermat, agar Indonesia tetap adaptif namun stabil,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Ia menambahkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia masih relatif solid, dengan pertumbuhan sebesar 4,87% pada triwulan I 2025. Sinyal positif juga datang dari sektor manufaktur dan pasar keuangan yang menunjukkan adanya arus masuk modal (inflow) selama Mei 2025, mencerminkan keyakinan investor terhadap prospek ekonomi dalam negeri.
Di sektor perbankan, kinerja intermediasi tetap positif. Kredit perbankan tumbuh 8,88% (yoy) per April 2025, dengan kredit investasi menjadi motor utama pertumbuhan sebesar 15,2%. Dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh sebesar 4,55%, didorong pertumbuhan produk giro dan tabungan.
Tak hanya itu, ketahanan permodalan dan likuiditas bank tetap berada pada zona aman. Rasio KPMM industri berada di level tinggi yakni 25,43%, sementara likuiditas terjaga dengan rasio AL/NCD sebesar 111,32% dan AL/DPK di angka 25,23%.
“Dengan NPL yang terkendali di 2,24% dan LaR yang terus menurun, artinya kualitas pengelolaan risiko perbankan kita makin membaik,” ungkap Purbaya.
LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan nasabah berada dalam batas aman. Per April 2025, sebanyak 99,94% rekening nasabah bank umum dijamin penuh oleh LPS, atau setara 621,80 juta rekening jauh di atas ketentuan minimal 90% sesuai Undang-Undang dan 80% sesuai panduan IADI.
Purbaya menekankan pentingnya transparansi bank dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah.
“Bank wajib menempatkan informasi TBP di tempat yang mudah terlihat atau melalui kanal komunikasi yang mudah diakses oleh nasabah,” ujarnya.
Laporan: Arini Triana Suci R
 






