MEMBACA ULANG KESIAPAN NEGARA MENERAPKAN KUHP & KUHAP BARU: MENGAPA PERPPU PENUNDAAN MENJADI MENDESAK?

Dr. Bachtiar, S.H., M.H., M.Si. Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Wilayah Banten

Dr. Bachtiar, S.H., M.H., M.Si.
Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Wilayah Banten

“Dalam ruang publik demokratis, kebebasan berpikir adalah percakapan antara negara dan warga; bukan perang, melainkan cara bangsa ini menguji arah dan kedewasaannya”

Bacaan Lainnya
 

Per 2 Januari 2026, Indonesia memasuki fase paling menentukan dalam sejarah pembaruan hukum pidana nasional. KUHP dan KUHAP baru – yang secara normatif hadir sebagai pembaruan hukum berdaulat – akan berlaku menggantikan sistem hukum kolonial yang selama ini menjadi rujukan. Namun, pertanyaan fundamental muncul, apakah negara telah benar-benar siap melaksanakan norma baru tersebut secara efektif, adil, dan terukur?

Kekhawatiran mengenai kesiapan implementasi bukanlah wujud penolakan terhadap pembaruan hukum. Ia merupakan alarm konstitusional agar transisi pidana nasional tidak menjadi sumber kegaduhan sosial, ketidakpastian hukum, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Situasi ini menempatkan opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah penundaan yang konstitusional, rasional, dan defensif bagi kepentingan negara.

Pembaruan Hukum – Antara Cita-Cita dan Kesiapan Sistem
Pembaruan KUHP dan KUHAP pada hakikatnya merupakan upaya korektif terhadap warisan hukum kolonial yang semakin tidak selaras dengan prinsip negara hukum modern, demokrasi konstitusional, serta martabat bangsa. Namun, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pembaruan hukum tidak pernah berhenti pada penggantian teks undang-undang. Keberhasilan reformasi hukum sangat ditentukan oleh kesiapan sistem hukum secara keseluruhan.

Dalam perspektif sistem hukum, pembaruan hukum pidana harus dibaca secara simultan melalui tiga instrumen utama, yakni struktur hukum (kelembagaan, aparat penegak hukum, dan kapasitas institusional), substansi hukum (norma pidana, asas-asas, dan mekanisme pembuktian), serta kultur hukum (kesadaran hukum, etos kelembagaan, dan literasi publik). Ketidaksiapan salah satu unsur tersebut berpotensi menjadikan reformasi hukum bersifat simbolik, bahkan melahirkan problem baru dalam praktik penegakan hukum.

Dalam konteks negara-negara yang mengalami transformasi hukum, Michael Hein melalui kajian law in transition menunjukkan bahwa perubahan hukum seringkali memunculkan ketegangan antara politik dan hukum ketika institusi belum sepenuhnya stabil. Perspektif ini menegaskan pentingnya pengelolaan transisi hukum secara hati-hati dan bertahap, agar perubahan normatif tidak menimbulkan disrupsi sistemik yang justru melemahkan fungsi hukum itu sendiri.

Sejalan dengan itu, Mauro Zamboni mengingatkan bahwa hukum tidak dapat dipahami semata-mata sebagai produk normatif yang netral. Dalam kerangka political constitution, hukum selalu berada dalam relasi dinamis antara negara, aktor hukum, dan masyarakat. Reformasi hukum yang mengabaikan keseimbangan relasi tersebut berisiko menjadikan hukum sebagai instrumen dominasi negara, bukan sebagai sarana pembatasan kekuasaan dan perlindungan warga.

Dr. Bachtiar, S.H., M.H., M.Si.
Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Wilayah Banten

Dominique Ziller, dalam kajian tentang reformasi hukum dan administrasi publik, menyoroti bahwa perubahan hukum tanpa kesiapan kelembagaan seringkali berujung pada disorganisasi institusional. Ketika norma baru tidak diiringi dengan kapasitas institusi dan kejelasan mekanisme kerja, reformasi justru menciptakan kebingungan kewenangan dan erosi legitimasi negara di mata publik.

Pandangan ini diperluas oleh kajian-kajian tentang penegakan hukum dan stabilitas negara yang menekankan bahwa hukum yang ditegakkan tanpa sensitivitas terhadap realitas sosial dapat memicu ketegangan baru antara negara dan masyarakat. Penegakan hukum yang terlalu normatif, tanpa memperhitungkan konteks sosial dan kesiapan aktor pelaksana, berpotensi mengubah stabilitas negara menjadi arena konflik laten yang berkepanjangan.

Dengan demikian, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya menguji kualitas rumusan norma, tetapi juga menguji kematangan sistem hukum nasional. Reformasi hukum pidana menuntut kehati-hatian dalam menjembatani cita-cita normatif dengan kesiapan struktural dan kultural, agar hukum benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar simbol modernisasi legislasi.

Dalam perspektif politik hukum, hukum yang dibangun tanpa kesiapan struktural ibarat bangunan yang dipaksakan berdiri di atas tanah yang belum dipadatkan: secara formal tampak kokoh, namun secara substantif rapuh dan berpotensi runtuh ketika diuji oleh realitas sosial. Oleh karena itu, kesiapan tidak dapat direduksi menjadi sekadar keyakinan bahwa lembaga akan “menyesuaikan sambil berjalan”, melainkan harus dibuktikan melalui data, peta kebutuhan, kesiapan anggaran, kompetensi SDM, dan instrumen teknis yang sepadan.

Kesiapan negara itu sendiri menyangkut dua lapis legitimasi, yakni legitimasi normatif (bahwa aturan sah dan sesuai dengan rambu konstitusi) serta legitimasi operasional (bahwa negara mampu menjalankannya secara adil, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan). Tanpa legitimasi operasional, legitimasi normatif kehilangan daya keberlakuannya.

Dalam kerangka ini, pemikiran Mauro Zamboni mengenai relasi antara hukum, politik, dan institusi negara membantu menjelaskan bahwa efektivitas hukum tidak cukup dinilai dari kualitas teks normatifnya, melainkan dari kapasitas institusional negara dalam mengoperasionalkannya. Hukum bekerja melalui mekanisme negara yang konkret, bukan dalam ruang normatif yang hampa.

Sejalan dengan itu, kajian Michael Hein tentang law in transition menunjukkan bahwa perubahan hukum selalu berkelindan dengan kesiapan institusi. Politik hukum, dengan demikian, tidak berhenti pada proses legislasi, tetapi mencakup pengelolaan transisi kelembagaan agar norma baru dapat ditegakkan secara adil dan stabil.

Risiko Implementasi Terburu-Buru

Kekhawatiran terhadap kesiapan pemberlakuan KUHP dan KUHAP tidak berangkat dari penolakan terhadap pembaruan hukum, melainkan dari kesadaran bahwa perubahan hukum pidana selalu membawa implikasi sistemik yang luas. Risiko implementasi muncul ketika norma baru dijalankan tanpa kesiapan instrumen pelaksanaan yang memadai, baik pada level teknis penegakan hukum maupun dalam relasinya dengan masyarakat.

Dalam konteks ini, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata administratif, tetapi menyangkut potensi pelanggaran hukum dan erosi prinsip negara hukum akibat kesalahan prosedural dan ketidakkonsistenan penerapan.

Pada tataran teknis, tantangan utama terletak pada kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menguasai standar baru yang diperkenalkan oleh KUHP dan KUHAP. Perubahan dalam rumusan delik, asas pemidanaan, serta mekanisme pembuktian menuntut keseragaman pemahaman di seluruh rantai sistem peradilan pidana. Ketika standar operasional penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan belum tersinkronisasi, serta infrastruktur hukum acara belum merata di seluruh wilayah, risiko disparitas penanganan perkara antar daerah menjadi tak terelakkan. Kondisi ini membuka ruang terjadinya kesalahan prosedur yang pada akhirnya justru melahirkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum.

Selain tantangan teknis, dimensi hak asasi manusia juga menghadirkan risiko serius. Sejumlah norma dalam KUHP, khususnya yang berkaitan dengan kesusilaan, penghinaan, dan ruang ekspresi politik, memiliki karakter yang sangat kontekstual dan bergantung pada tafsir. Tanpa pedoman implementasi yang jelas dan kapasitas aparat yang memadai, norma-norma tersebut berpotensi diterapkan secara subjektif dan selektif. Dalam situasi demikian, hukum pidana dapat bergeser dari instrumen perlindungan menjadi alat kriminalisasi, sehingga memperbesar ketegangan antara negara dan warga serta menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil.

Risiko berikutnya bersifat sosial-politik, terutama dalam masyarakat yang masih rentan terhadap polarisasi. Di tengah menguatnya politik identitas, penerapan pasal-pasal tertentu dapat dimanfaatkan sebagai alat tekanan sosial, konflik horizontal, atau framing politik terhadap kelompok tertentu, termasuk kelompok minoritas. Apabila tidak dikelola dengan sensitivitas sosial yang memadai, implementasi hukum pidana justru berpotensi memperdalam fragmentasi sosial dan menjadikan hukum sebagai pemicu ketegangan, bukan sebagai perekat keadilan dan ketertiban.

Selain kesiapan teknis aparat dan sensitivitas sosial-politik, risiko implementasi KUHP dan KUHAP baru juga sangat bergantung pada ketersediaan instrumen hukum operasional yang menjadi perintah langsung dari undang-undang tersebut. Undang-undang pidana dan hukum acara pidana tidak bisa berdiri sendiri; efektivitasnya sangat ditentukan oleh aturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden, dan petunjuk teknis (juklak/juknis) yang merinci mekanisme operasional, standar prosedur, serta tata kelola kelembagaan yang harus diikuti oleh aparat penegak hukum.

Dalam konteks penerapan KUHAP dan KUHP baru, pemerintah telah menyatakan bahwa sejumlah PP turunan sedang disiapkan, termasuk tiga PP krusial dari total puluhan aturan pelaksanaan yang diwajibkan oleh KUHAP dan KUHP, yang ditargetkan selesai dan berlaku serentak pada 2 Januari 2026 bersama undang-undang pokoknya.

Namun, penyusunan dan harmonisasi sejumlah besar aturan ini masih berlangsung dan dalam beberapa kasus belum final, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa aturan operasional yang belum lengkap atau terlambat terbit dapat memperlemah kepastian hukum dan memberi ruang bagi ketidakkonsistenan penegakan di lapangan jika undang-undang langsung diberlakukan tanpa jaminan kesiapan turunan normatif dan teknis tersebut.

Dengan demikian, persoalan utama dalam pemberlakuan KUHP dan KUHAP bukan terletak pada apakah pembaruan hukum pidana perlu dilakukan, melainkan pada sejauh mana negara telah siap menjalankannya secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab. Tanpa kesiapan sistemik yang memadai, implementasi yang terburu-buru berisiko melemahkan tatanan negara hukum yang justru hendak diperkuat melalui pembaruan tersebut.

Menakar Penundaan Keberlakuan KUHP dan KUHAP

Wacana penundaan keberlakuan KUHP dan KUHAP melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kerap dipersepsikan sebagai kemunduran agenda pembaruan hukum. Padahal, dari perspektif konstitusional, penundaan justru dapat dipahami sebagai langkah rasional untuk menjaga keberlangsungan negara hukum.

Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa kegentingan tersebut tidak selalu bersumber dari keadaan luar biasa, melainkan dari kebutuhan hukum mendesak guna mencegah kerusakan sistemik.

Mahkamah Konstitusi mensyaratkan adanya kebutuhan hukum yang tidak dapat ditunda, ketidakmampuan regulasi yang tersedia untuk mengatasi keadaan, serta risiko yang lebih besar apabila penundaan tidak dilakukan.

Dalam konteks KUHP dan KUHAP yang baru, ketiga syarat tersebut secara rasional berpotensi terpenuhi, bukan karena cacat substansi, melainkan karena transisi kelembagaan, kesiapan aparat penegak hukum, dan instrumen pelaksanaan belum sepenuhnya matang. Pemaksaan keberlakuan norma dalam kondisi demikian justru berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu stabilitas sistem peradilan pidana.

Jika implementasi KUHP–KUHAP baru berpotensi menimbulkan kebingungan hukum, perbedaan tafsir antar aparat, ketidakpastian penegakan, hingga pelanggaran hak-hak warga negara akibat kesalahan teknis, maka parameter tersebut terpenuhi. Artinya, penerbitan Perppu adalah opsi konstitusional yang sah, bukan tindakan inkonstitusional.

Tanpa penundaan yang terukur, risiko yang muncul tidak terbatas pada kegagalan teknis, tetapi meluas pada peningkatan sengketa yuridis, kriminalisasi berbasis multitafsir, konflik kewenangan antar lembaga, serta penurunan kepercayaan publik. Dalam skenario terburuk, situasi ini dapat mengarah pada delegitimasi negara hukum.

Karena itu, Perppu penundaan seharusnya dipahami sebagai rem darurat konstitusional yang bersifat sementara dan proporsional, bukan pembatalan reformasi. Dengan pendekatan bertahap – melalui penyesuaian kelembagaan, penerapan parsial norma yang siap, moratorium pasal sensitif, serta harmonisasi dan pelatihan aparat – penundaan justru menjadi prasyarat agar pembaruan hukum pidana benar-benar bekerja bagi keadilan, kepastian, dan perlindungan hak asasi manusia.

Dengan desain demikian, Perppu penundaan justru berfungsi sebagai safeguard konstitusional yang menjaga rasionalitas hukum dan integritas negara hukum. Penundaan bukanlah kemunduran dari cita-cita pembaruan hukum pidana, melainkan prasyarat agar pembaruan tersebut benar-benar bekerja untuk keadilan, kepastian, dan perlindungan hak asasi manusia.

Mengapa Ini Mendesak?

Urgensi penundaan keberlakuan KUHP dan KUHAP terletak pada kenyataan bahwa transisi hukum pidana bukan sekadar persoalan legal drafting, melainkan menyangkut tanggung jawab negara dalam menjaga martabatnya sendiri. Negara hukum tidak boleh tergesa-gesa memaksa warga tunduk pada sistem normatif yang secara institusional belum sepenuhnya siap. Ketika kapasitas negara tertinggal dari kecepatan perubahan hukum, yang terancam bukan hanya efektivitas kebijakan, tetapi legitimasi negara itu sendiri.

Dalam kerangka pemikiran Mauro Zamboni, kegagalan politik konstitusional kerap terjadi ketika hukum bergerak lebih cepat daripada kemampuan negara untuk mengoperasikannya secara adil dan konsisten. Reformasi hukum yang tidak memperhitungkan kapasitas institusional berisiko menjadikan hukum sebagai instrumen pemaksaan, bukan sebagai mekanisme pembatasan kekuasaan. Senada dengan itu, Dominique Ziller menunjukkan bahwa reformasi tanpa kesiapan kelembagaan justru mengandung benih kekacauan institusional, karena norma baru tidak ditopang oleh struktur dan praktik yang memadai. Sementara itu, kajian Michael Hein tentang law in transition menegaskan bahwa penundaan dalam proses transisi bukanlah kemunduran, melainkan bagian dari strategi pengendalian perubahan agar stabilitas hukum dan politik tetap terjaga.

Apabila negara memilih diam dan membiarkan transisi berjalan tanpa pengelolaan yang rasional, maka yang dikorbankan bukan hanya keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP, melainkan kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri. Dalam konteks inilah, penundaan yang terukur tidak dapat dipandang sebagai kegagalan reformasi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional negara dalam memastikan bahwa hukum bekerja untuk keadilan, bukan sebaliknya.

Refleksi Akhir

Penundaan keberlakuan KUHP dan KUHAP tidak dapat dibaca sebagai tanda kelemahan negara, melainkan sebagai wujud kebijaksanaan konstitusional untuk memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi sumber kerusakan. Dalam negara hukum yang sehat, kehati-hatian justru merupakan ekspresi tanggung jawab, bukan keragu-raguan.

Seruan penerbitan Perppu penundaan dengan demikian tidak bersifat partisan, tetapi merupakan ikhtiar menjaga agar negara tidak gagap di hadapan rakyatnya, penegak hukum tidak dipaksa bekerja dalam ketidakpastian, dan masyarakat tidak menjadi korban dari transisi hukum yang terburu-buru.

Sebagai penutup, ukuran keberadaban negara tidak terletak pada seberapa cepat ia menghukum, melainkan pada kemampuannya melindungi sebelum menghukum, serta memastikan bahwa setiap penggunaan kekuasaan hukum selalu berpijak pada keadilan, akal sehat, dan martabat manusia.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait