Mentan Andi Amran Gugat Tempo Rp200 Miliar, Pakar Hukum: Cederai Kebebasan Pers

Ketgam : Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Foto: IG @a.amran_sulaiman

Jakarta, Sultrademo.co – Polemik antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan PT Tempo Inti Media Tbk. (Tempo) kini memasuki babak baru di meja hijau. Amran resmi menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi fantastis sebesar Rp200 miliar. Gugatan itu dipicu oleh poster editorial Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah pada 16 Mei 2025.

Dalam sidang perdana pada Senin (15/9/2025), kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, menegaskan bahwa kliennya merasa nama baik dan posisi sebagai pejabat negara tercoreng akibat pemberitaan tersebut.

Bacaan Lainnya
 

“Bahwa oleh karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka penggugat mengalami kerugian baik materil maupun immateril,” kata Chandra di hadapan majelis hakim.

Sengketa ini sejatinya sudah melalui jalur etik di Dewan Pers. Tempo bahkan mengaku telah memenuhi lima poin rekomendasi Dewan Pers, mulai dari mengganti judul poster di Instagram hingga menyampaikan permintaan maaf terbuka.

Namun, menurut Mustafa Layong dari LBH Pers yang mendampingi Tempo, Mentan Amran tetap memilih jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan perdata pada 1 Juli 2025.

“Hari ini agenda persidangan pembacaan gugatan pascagagalnya proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Pakar hukum dari Celios, Muhammad Saleh, menilai langkah Amran keliru dan menciptakan ketidakpastian hukum. Ia menegaskan bahwa mekanisme sengketa pers sudah jelas: cukup melalui Dewan Pers.

“Kalau mekanisme Dewan Pers tidak dihormati, lalu buat apa kita punya Undang-Undang Pers? Ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum di dunia jurnalisme,” ujarnya.

Saleh juga mengkritik kedudukan hukum Amran yang menggugat sebagai pejabat publik. “Tempo memberitakan tindakan dia sebagai Menteri Pertanian, bukan sebagai pribadi. Negara tidak selayaknya meminta ganti kerugian kepada media karena alasan perbedaan informasi,” tegasnya.

Senada, Direktur Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, mengingatkan bahwa jalur perdata tidak tepat digunakan untuk sengketa pers.

“Selama pemberitaan memenuhi kaidah jurnalistik, maka penyelesaiannya seharusnya lewat Dewan Pers. Tidak semestinya menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata,” katanya.

Kritik juga datang dari Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida. Ia menyebut gugatan Amran sebagai ancaman serius bagi demokrasi.

“Tindakan ini bisa menjadi preseden buruk yang membuka jalan bagi kriminalisasi media. Padahal UU Pers sudah memberi mekanisme penyelesaian yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kementan menegaskan gugatan ini bukan upaya membungkam kebebasan pers. Kepala Biro Kementan, Indra Zakaria Rayusman, menyatakan langkah hukum tersebut dilakukan karena Tempo dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Kementan tidak antikritik, justru membutuhkan kontrol dari pers. Tapi kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab,” jelasnya.

Kasus serupa pernah terjadi pada 2019, ketika Amran menggugat Majalah Tempo terkait laporan investigasi soal swasembada gula. Gugatan itu akhirnya kandas setelah Amran tidak lagi menjabat. Kini, publik kembali menyoroti apakah gugatan Rp200 miliar ini akan berakhir dengan putusan pengadilan atau kembali menjadi catatan hitam dalam relasi pejabat publik dengan kebebasan pers di Indonesia.

Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : tirto.id

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait