Kendari, Sultrademo.co – Dua lelaki bernama Salim bin Syamsuddin (37) dan Darwis alias Awis Bin Dalle (31) diringkus oleh Tim Res Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) usai kedapatan miliki Narkotika jenis Sabu dengan total berat 29,08 gram, Kamis (5/8).
Dir Res Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan kedua tersangka dibekuk dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. TKP pertama adalah di Kos Biru jalan Mekar, Lorong RCTI Kelurahan Kadia, Kecamatn Kadia, Kota Kendari dan TKP kedua berletak di jalan Lumanda, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Penyelidikan dilakukan atas Informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka satu yakni Salim Bin Syamsuddin. Atas informasi itu Tim lidik unit 2 Subdit 2 menindak lanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance dan pembuntutan di TKP pertama,” ungkap Kombes Pol Eka pada siaran persnya.
Sekira 00.34 WITA (5/8), Tim lidik melakukan pembuntutan dan melakukan upaya paksa penangkapan setelah tersangka 1 selesai melakukan penempelan narkotika Jenis Sabu.
Tim lidik kemudian melakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh masyarakat setempat. Hasil pengeledahan ditemukan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 sachet yang disimpan dikantong celana sebelah kiri, dililit lakban warna hitam.
“Kemudian Tim lidik melakukan pengembangan dirumah tersangka satu, Salim. Ditemukan sachet sabu yang telah siap edar sebanyak 36 sachet diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 17,81 Gram,” tandasnya.
Menurut Kombes Pol Eka, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka 1, Tim kemudian melakukan pengembangan ke TKP 2.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka kedua sedang berada didalam rumah. Tim Lidik kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat, ditemukan tiga sachet kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 11,27 gram
dan ditemukan pula timbangan digital dan sachet kosong di atas lemari,” bebernya.
Selanjutnya Tim membawa tersangka bersama Barang Bukti (BB) yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK






