Kendari, Sultrademo.co – Seorang karyawan swasta asal Kendari terciduk membawa 30 sachet Narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam kantong celananya, Sabtu (24/7).
Pelaku Kefin Siswanto Bin Azis (26) kemudian diamankan oleh tim Res Narkoba Polda Sultra dengan Barang Bukti (BB) yang diduga Narkotika Jenis sabu sebanyak 39 saset, dengan berat bruto sebanyak 31,92 gram.
Dir Res Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan, proses pencidukan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu dengan cara transaksi menggunakan sistem tempel di wilayah Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.
Atas beredarnya informasi tersebut, Tim lidik Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan giat lidik setelah mengetahui bahwa terget akan melakukan penempelan.
“Penggeledahan disaksikan oleh masyarakat dan Tim menemukan 30 sashet narkotika jenis sabu pada penguasaan lelaki Kefin Siswanto yang disimpan dalam kantong celananya,” ungkap Kombes Pol Eka kepada awak media.
Setelah penggeledahan, Tim Res Narkoba Polda Sultra kemudian melakukan introgasi kepada pelaku dan pelaku mengaku masih menyimpan sabu di tempat kerjanya yang beralamat di Kompleks Pergudangan Bisfar, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
“Berdasarkan informasi tersebut, pada jam 21.00 WITA, Tim kembali melakukan penggeledahan ditempat tersebut yang disaksikan oleh masyarakat. Dari hasil penggeladan ditemukan kembali 9 paket Narkotika jenis Sabu beserta barang bukti lainnya,” pungkasnya.
Selanjutnya, Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka merupakan pengedar. Ia memperoleh Narkotika dari seseorang dengan sistim tempel begitu pula dalam mengedarkan/penjualan kepada para pasiennya,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Kefin Siswanto terjerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AKU

















