Minimnya Tenaga Ahli, UPTD PPA Mengaku Sebagian Kasus kekerasan Belum Dituntaskan

Ketgam : Struktural Ketua dan Anggota UPTD PPA Konut

Laporan:Supriyadin Tungga

Konawe Utara, Sultrademo.co – Perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kasus kekerasan KDRT dan pelecehan seksual bahkan tak tangung- tanggung mendapatkan tindakan pencabulan dibawah umur

Bacaan Lainnya

Kepala unit teknis pelaksana daerah perlindungan perempuan dan anak Konawe Utara, Santi mengungkapkan, sejak Oktober hingga Desember tahun 2021, UPTD Konut telah menangani 10 kasus korban kekerasan, kasus tersebut terdiri atas 6 kasus kekerasan terhadap KDRT dan 4 kasus kekerasan terhadap anak pada pelecehan seksual dibawah umur.

Sementara itu pada tahun 2022 sejak Januari hingga Mei kasus yang sama meningkat jadi 14 kasus yang terdiri 8 kasus KDRT dan 6 Kasus Kekerasan terhadap anak

Santi juga mengaku masih ada beberapa kasus KDRT dan Kekerasan terhadap anak yang belum di tuntaskan di karenakan jalur sulit dijangkau serta masih kurangnya kendaraan operasional

Selain itu, Santi juga Menambahkan jika dalam struktural UPTD pihaknya masih kekurangan tenaga ahli diantaranya tegah ahli fisiologi dan advokasi

“Sebagian kasus kami masih belum menuntaskan dikarenakan kurangnya kendaraan operasional dan tenaga ahli. Iya kami butuh dua orang lagi tenaga ahli yakni pisikolog dan kuasa hukum bagian advokasi,” ungkap Santi pada media, Kamis, (02/06/2022).

Meski terbatasnya fasilitas trasnportasi, untuk mengantisipasi kasus yang rentan terjadi ini pada perempuan dan anak, pihak UPTD PPA Konut terus berupaya mengedukasi terhadap masyarakat agar tidak lagi terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Untuk diketahui, penanganan kekerasan pihaknya telah melakukan pendampingan dan pemulihan,  sebagian kasus ditangani melalui jalur hukum dan sebagian menempuh jalur nomitigasi serta mediasi antara korban dan pelaku untuk musyawarah dalam menyelesaikan kasus.

Disamping itu, pihaknya juga melakukan pendampingan psikologi untuk pemulihan kesehatan mental korban yang terganggu akibat kekerasan yang dialaminya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Editor: UL

Pos terkait