MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Jakarta, Sultrademo.co – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya. Keputusan ini disampaikan dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, pada Kamis (1/2).

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan norma Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti dominasi partai politik tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden selama ini. Kondisi tersebut dinilai membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif pasangan calon yang memadai.

Mahkamah juga menilai bahwa penerapan ambang batas pencalonan presiden berkontribusi pada kecenderungan pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon. Fenomena ini, menurut MK, berpotensi memicu polarisasi di masyarakat, sebagaimana terlihat dalam sejumlah pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal.

“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari tujuan yang ingin dicapai melalui perubahan konstitusi,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Mahkamah menegaskan bahwa penghapusan ambang batas ini diharapkan dapat menyempurnakan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Selain itu, keputusan ini bertujuan memperluas partisipasi masyarakat sesuai dengan perkembangan demokrasi.

“Ini menjadi langkah penting untuk menciptakan kontestasi politik yang lebih inklusif dan memberikan pilihan lebih beragam kepada rakyat,” imbuh Saldi Isra.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait