MK Kabulkan Uji Materi Pasal UU Desa, Hak Kades Terpilih di Konsel Kembali Tegak

Jakarta, Sultrademo.co – Perjuangan Andri Darmawan dalam mengembalikan hak konstitusi sejumlah kepala desa (kades) terpilih di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akhirnya membuahkan hasil.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan aturan sebelumnya.

Bacaan Lainnya
 

“MK telah memutuskan perkara Nomor 92 dan menyatakan Pasal 118 huruf e bertentangan sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014,” ujar Andri Darmawan, Jumat (3/1/2025).

Dengan putusan ini, masa jabatan kades yang diperpanjang berdasarkan Undang-Undang baru tidak lagi berlaku bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) berdasarkan aturan sebelumnya.

“Para kades yang sudah terpilih sesuai dengan UU lama kini dapat dilantik,” tegas Andri.

Permohonan judicial review ini diajukan Andri karena Pasal 118 huruf e UU Desa Tahun 2024 dianggap melanggar hak konstitusional kades terpilih.

Pasal tersebut sebelumnya memungkinkan perpanjangan masa jabatan kades yang habis pada Februari 2024, meskipun desa tersebut telah melaksanakan pilkades serentak.

Akibatnya, sejumlah kades terpilih dalam pilkades serentak pada 24 September 2023 tidak dapat dilantik karena terhalang oleh aturan baru tersebut. Menurut Andri, norma tersebut merugikan hak kedaulatan rakyat dan mencederai hak konstitusional para pemohon.

“Ketentuan ini seharusnya hanya berlaku bagi desa yang belum melaksanakan pilkades atau belum ada penetapan hasil pilkades. Namun, di Konsel, proses pilkades sudah selesai sebelum aturan ini diberlakukan,” jelas Andri.

Putusan MK ini menjadi angin segar bagi kades terpilih di Konsel yang sebelumnya terhalang oleh aturan baru. Dengan dikabulkannya uji materi ini, hak konstitusi para kades terpilih dapat kembali ditegakkan, dan mereka dapat segera dilantik sesuai hasil pilkades yang telah dilakukan.

Perjuangan hukum yang dilakukan Andri Darmawan menjadi bukti bahwa jalur hukum dapat menjadi solusi untuk memperjuangkan hak-hak rakyat, terutama dalam menjaga pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.

Putusan ini juga memberikan kepastian hukum bagi desa-desa yang telah melaksanakan pilkades berdasarkan peraturan sebelumnya.

Dengan keputusan ini, masyarakat desa di Konsel diharapkan dapat kembali menikmati pemerintahan desa yang berjalan sesuai dengan hasil pilihan mereka.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait