Jakarta, Sultrademo.co — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengubah arah penyelenggaraan demokrasi Indonesia dengan memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Putusan ini tertuang dalam Amar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dibacakan pada Kamis (26/6/2025) oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Dalam amar tersebut, MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu secara serentak untuk semua tingkatan, seperti yang terjadi pada 2019 dan 2024, berpotensi mengganggu kualitas pemilu. Beban kerja berat bagi penyelenggara, kejenuhan pemilih, serta pelemahan partai politik menjadi sorotan utama dalam pertimbangan konstitusional Mahkamah.
“Pemilih dipaksa menentukan pilihan untuk lima kotak suara dalam waktu yang sangat terbatas. Fokus mereka terpecah, sehingga kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat menurun,” tegas Saldi.
Kritik Terhadap Pemilu Serentak Lima Kotak Dalam dua pemilu terakhir, Indonesia dikenal sebagai negara dengan sistem “The Biggest One Day Election in the World”, yang menyatukan pemilu legislatif dan eksekutif dari tingkat pusat hingga daerah dalam satu hari. Namun, model ini justru dinilai menyulitkan pemilih dan penyelenggara. Hal itu ditunjukkan dengan tingginya tingkat kelelahan petugas dan kompleksitas logistik yang menyertai proses rekapitulasi suara.
Hakim MK Arief Hidayat menambahkan bahwa sistem ini turut memperburuk proses pencalonan dalam partai politik.
“Rekrutmen kandidat kerap berbasis popularitas, bukan kualitas. Proses menjadi sangat transaksional,” ujarnya.
MK juga menilai bahwa pelaksanaan pemilu secara serentak menyebabkan masa kerja penyelenggara tidak efisien, karena beban kerja sangat terpusat hanya dalam dua tahun menjelang hari pencoblosan.
Keputusan ini disambut positif oleh banyak pihak, termasuk Perludem dan Komite Independen Sadar Pemilu (KISP). Peneliti senior Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, menyebut putusan ini sebagai langkah penting untuk meringankan beban penyelenggara serta membuka peluang bagi pemilih untuk lebih rasional dalam menentukan pilihan.
“Dengan hanya tiga surat suara dalam pemilu nasional untuk presiden, DPR, dan DPD proses pemungutan dan penghitungan akan lebih ringan,” ujar Heroik.
Selain itu, menurut Heroik, pemisahan ini juga akan memberi ruang lebih besar bagi partai politik untuk melakukan rekrutmen calon secara demokratis dan terencana. Pemisahan waktu pemilu juga diyakini akan meningkatkan perhatian terhadap isu-isu lokal, yang selama ini tenggelam dalam dominasi wacana nasional.
KISP menyebut Putusan MK ini sebagai koreksi konstitusional penting terhadap desain pemilu serentak yang selama ini dinilai padat dan membebani semua pihak.
“Model ‘borongan’ pemilu lima kotak telah menimbulkan beban administratif, teknis, dan psikologis yang luar biasa,” tulis KISP dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).
Namun, KISP juga mewanti-wanti adanya potensi ketidakpastian akibat periode politik yang lebih panjang akibat pemilu yang dipisah.
“Perlu disiapkan regulasi transisi yang matang, agar fragmentasi antara pusat dan daerah tidak menjadi penghambat pemerintahan,” jelas mereka.
Baik Perludem maupun KISP sepakat bahwa putusan MK ini harus segera diikuti dengan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Heroik menegaskan bahwa proses kodifikasi kedua UU tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi dan menciptakan sistem pemilu yang sistematis dan mudah dipahami.
“Revisi harus mencakup penjadwalan ulang rekrutmen penyelenggara, penyesuaian tahapan pemilu, serta pengaturan masa jabatan hasil Pemilu dan Pilkada 2024,” katanya.
KISP pun menegaskan agar pembahasan revisi UU dilakukan dalam satu paket, untuk memastikan keseragaman norma dan efisiensi pelaksanaan pemilu di masa depan.
Putusan MK ini menjadi angin segar dalam penguatan kualitas demokrasi elektoral Indonesia. Meski memerlukan penyesuaian besar dari sisi regulasi, teknis, dan sumber daya manusia, banyak pihak melihat pemisahan pemilu nasional dan daerah sebagai momentum pembenahan mendalam terhadap pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Namun, seperti diingatkan KISP, euforia efisiensi teknis tak boleh melupakan substansi demokrasi. “Yang paling penting adalah mengawal substansi dan integritas pemilu itu sendiri,” pungkas mereka.
Laporan: Arini Triana Suci R






