MK Putuskan TNI-Polri yang Tidak Netral pada Pilkada Bisa Dipidana

Gedung Mahkama Konstitusi. Ist

Jakarta, Sultrademo.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI dan Polri yang terlibat menguntungkan salah satu calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dikenakan sanksi pidana.

Putusan ini lahir dari pengabulan permohonan uji materi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang diajukan melalui perkara nomor 136/PUU-XXII/2024.

Bacaan Lainnya
 

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (14/11/2024), menyatakan bahwa frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” kini resmi dimasukkan dalam Pasal 188 UU Pilkada.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, Pasal 188 UU Pilkada hanya mencakup pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, atau lurah yang terbukti melanggar Pasal 71. Namun, pasal ini tidak menyebut secara eksplisit TNI/Polri dan pejabat daerah sebagai pihak yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan adanya putusan MK, Pasal 188 kini diperluas. Anggota TNI/Polri dan pejabat daerah yang terbukti mendukung salah satu pasangan calon secara sengaja dapat dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, serta dikenai denda antara Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.

Dalam putusan itu, MK juga menggarisbawahi bahwa pelanggaran netralitas oleh TNI/Polri, pejabat daerah, atau pejabat lain yang terkait langsung dengan Pilkada harus dihentikan.

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau lurah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, akan dikenakan sanksi pidana,” jelas Suhartoyo.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah
Editor: Redaksi

Pos terkait