Jakarta, Sultrademo.co — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kewenangannya untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah, bahkan yang telah terpilih, jika ditemukan kesalahan dalam proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahap pendaftaran Pilkada 2024.
Dilansir dari KOMPAS.com hal ini diungkapkan juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, dalam webinar bertajuk “Pilkada 2024 dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada” yang disiarkan melalui akun YouTube MK, Senin (5/8/2024).
Menurut Enny, MK tidak hanya bertugas sebagai pengadil penghitungan suara, tetapi juga memastikan keadilan substantif dalam setiap proses pemilu.
“Beberapa putusan Mahkamah di pilkada sebelumnya menunjukkan bahwa proses pencalonan di tahap awal tidak bisa diabaikan. Meski dianggap sudah berlalu, kami harus menjaga kemurnian pemilu sebagai wujud demokrasi yang berintegritas,” ujar Enny.
Enny menjelaskan, secara struktur penegakan hukum pemilu, MK menjadi pengadilan tingkat akhir setelah KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Namun, MK memiliki kewenangan untuk mengesampingkan ketentuan formal seperti Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang membatasi pengajuan sengketa hasil pilkada hanya pada selisih suara maksimum 2 persen.
“Ketika ada persoalan mendasar yang tidak diselesaikan pada tahap awal pencalonan, MK harus menilai ulang seluruh proses dari hulu ke hilir agar demokrasi yang luber dan jurdil tetap terjaga,” katanya.
Enny juga mengingatkan KPU dan Bawaslu agar berhati-hati dalam memproses pendaftaran calon kepala daerah. Menurutnya, persoalan administrasi di tahap awal pencalonan dapat berdampak serius jika diabaikan.
“Di balik angka perolehan suara yang disengketakan, ada prinsip keadilan yang harus kami jaga. MK tidak dapat menutup mata jika ditemukan pelanggaran substansial yang dapat memengaruhi kemurnian suara rakyat,” tegasnya.
Dalam beberapa kasus pilkada sebelumnya, MK bahkan memutuskan untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah meskipun calon tersebut telah dinyatakan menang. Putusan seperti itu, menurut Enny, menjadi bukti bahwa MK menempatkan integritas dan keadilan pemilu di atas formalitas hukum.
“Semua ini dilakukan demi memastikan demokrasi berjalan sesuai prinsip yang telah kita sepakati bersama,” tutup Enny.
Pernyataan MK ini menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan Pilkada 2024 untuk lebih serius dalam menjaga proses pemilu yang bersih, transparan, dan adil. KPU dan Bawaslu diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, termasuk validasi syarat pencalonan, demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih besar di kemudian hari.