Muna, Sultrademo.co –Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K formasi Guru tahun 2021 lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah Gelisah Galau dan Merana (Gegana) menanti janji pemerintah terkait upah kerjanya yang sampai saat ini tidak kunjung terbayarkan.
Pasalnya, Sebanyak 267 P3K di daerah itu sudah dikukuhkan dan telah menerima Surat Keputusan (SK) kepegawaiannya dan diberikan secara langsung oleh Bupati Muna sejak Bulan Mei 2022 lalu. Namun hingga saat ini gaji selama 3 bulan para P3K tak kunjung dicairkan.
“Sampai hari ini, sejak pengukuhan kami dan penyerahan SK pengangkatan P3K formasi guru, kami belum juga mendapatkan kejelasan mengenai kapan jasa kami akan dihargai,” ujar salah seorang sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan, Kamis (25/8/2022)
Padahal kata dia, dirinya sudah mengindahkan intruksi Sekertaris Daerah (Sekda) Muna untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah, yaitu menekankan kepada Seluruh P3K agar bersikap loyal kepada pimpinan, beretika, berkompetisi, serta berpengetahuan dalam menjalankan tupoksi.
“Semua itu sudah kami lakukan sesuai perintah, namun sampai saat ini kami selalu dibayar dengan air liur (modal janji). Sudah 3 bulan lebih honor kami tak kunjung cair, padahal kalau dibandingkan dengan Kabupaten Muna Barat mereka selalu gajian tepat waktu dan tidak pernah menunggak, tapi kenapa di Muna sampai hari ini belum membayarkan gaji para guru P3K,” kesalnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna, Amrin Fiini, melalui Sekretarisnya La Ode Hasrun menyampaikan, belum adakejelasan mengenai kapan upah para guru P3K formasi guru tahun 2021 itu akan dicairkan.
“Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sudah ditetapkan sejak januari 2022 lalu, sedangkan SK guru P3K ini kan baru ditetapkan pada 1 Mei 2022 kemarin, makanya belum sempat di anggarkan jadi perlu menunggu rancangan APBD perubahan selanjutnya untuk dimasukkan jumlah anggarannya,” ucap Hasrun.
Terkait anggaran perubahan ini, kata Hasrun, nanti akan di usulkan di DPRD bersama Eksekutif daerah kemudian dibahas bersama setelah itu di bawa ke Provinsi untuk di evaluasi sebelum di tetapkan.
“Untuk saat ini usulan anggaran gaji guru P3K belum di masukan di DPRD, tetapi usulan rancangan anggaran perubahan masi kami rencanakan dan sekarang sedang proses perencanaan,” cetusnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten, Cahwan mengatakan, seharusnya belanja pegawai ini diberikan secara lansung kepada yang bersangkutan dan tidak ada kaitannya dengan pembahasan anggaran.
“Saya rasa Pemda Hanya mengada-ada kalau mau bilang gaji P3K harus tunggu penganggaran APBD. Alasan yang diberikan pun adalah alasan klasik dan tidak mesti untuk dipercaya,” tutur politisi Demokrat itu.
Laporan: Mohammad Pitra

















