New Normal, DPC Peradi Sultra Soroti Kelemahan Proses Sidang Kasus Pidana Secara Virtual

Kendari, Sultrademo.co – Pemberlakuan persidangan secara virtual saat new normal di tengah pandemi Corona virus desease 2019 (Covid-19) disoroti DPC Peradi Sultra. Sejak aturan persidangan virtual diberlakukan oleh Mahkamah Agung (MA), Wakil Ketua DPC Peradi Sultra Khalid Usman, SH., MH menilai kebijakan tersebut terkesan terbatas dan hanya diberlakukan untuk sidang kasus pidana.

Khalid Usman menjelaskan bahwa pada sidang Virtual ini para tahanan tetap mendapat haknya mengacu pada azas hukum sebagaimana mestinya seperti berpendapat, menyikapi putusan hakim, dan agenda vonis.

Bacaan Lainnya

“Namun disisi lainnya mempunyai kelemahan. Pada saat saksi memberikan keterangan untuk bersikap netral secara psikologis pasti buyar, apa yang telah terjadi masih dipertanyakan benar atau tidak, karena posisi dia (saksi) berada di kejaksaan. Kami sebagai lawyer (kuasa hukum) hanya dapat melihat secara virtual saja,” Ungkap Khalid Usman, Selasa (21/7).

Selain itu, pria yang saat ini menjabat Ketua Bidang Hukum dan HAM Lembaga Adat Tolaki ini juga menilai, bahwa persidangan yang dilaksanakan secara virtual di pengadilan tidak memuaskan dirinya sebagai lawyer guna mengkroscek secara komprehenshif.

“Selain saksi, kelemahan juga ada di kemaksimalan pertanyaan kepada saksi. Dan beberapa bukti dalam hukum pidana itu tidak dilihat langsung oleh lawyer, baik pemeriksaan bukti maupun dokumen pemeriksaan berkas perkara,” Terangnya.

Salah satu perbedaan jika memeriksa fakta persidangan, lanjut Khalid Usman, otomatis tekanan-tekanan atau sifat bohong dari saksi itu bisa teredam dari gerakan tubuhnya, namun karena masih diberlakukannya persidangan secara virtual langkah lawyer terbatas hanya cukup melihat di depan monitor.

“Kita sebagai pengacara tidak bisa mendesak saksi untuk menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya melalui pemberlakuan ini,” paparnya.

Dengan diberlakukannya new normal  Khalid Usman berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan persidangan secara virtual untuk perkara hukum pidana.

“Untuk pandemi ini sudah ada tiga kali saya sebagai lawyer mengikuti persidangan secara virtual. Disinilah kami menilai bahwa tidak efektifnya sidang virtual itu. Okelah waktu itu pandemi kami terima. Idealnya untuk sekarang ini sudah new normal, harusnya di kembalikan pada posisi persidangan dipertemukan langsung, tinggal nanti pengadilan penerapkan aturan protokol kesehatan,” Ungkap, Usman Khalid.

Pihaknya juga menyoroti ketidakhadiran orang tua atau keluarga dari pelaku tindak pidana, pasalnya, tidak mengetahui banyak apa yang sebenarnya telah dilakukan oleh keluarganya atau anaknya dari proses persidangan.

“Kita harapkan juga masyarakat atau orang tua bisa memantau persidangan, supaya nanti fakta persidangan bisa diketahui dan rasa keadilan itu bisa dirasakan bila diberlakukan secara langsung,” Pungkasnya.

Laporan : Ilfa

Editor : MA

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait