Oknum Honorer Dishub Kendari Diringkus Tim Reskoba Polda Sultra

Kendari, Sultrademo.co – Oknum tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Dadang Satria (36) diringkus oleh Tim Resnarkoba Polda Sultra setelah kedapatan menjadi bandar Narkotika jenis Sabu, Kamis (2/9).

Penangkapan tersangka, Dadang Satria (36) dilakukan di rumahnya yang beralamat di BTN Bukit Permata Hijau Blok D-2 No. 23 RT 06 RW 05 Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dengan berat total barang bukti Narkotika senilai 553 Gram.

Bacaan Lainnya
 

Dir Res Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan di dalam rumah tersangka, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah tersangka.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu, yakni 1 bungkus besar Sabu dalam plastik seberat 513 gram dan 6 sashet kecil sabu seberat 40 gram. Berat Total 553 gram. Selain itu, turut diamankan juga barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika,” ungkap Kombes Pol Eka melalui siaran persnya, Jumat (3/9).

Menurutnya, berdasarkan dari hasil keterangan tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Kota Kendari.

“Tersangka merupakan pengedar narkotika atau bandar dan juga sebagai tukang tempel,” pungkasnya.

Selanjutnya, Tim Res Narkoba Polda Sultra membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Dadang Satria (36)
kemudian terjerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait