Jakarta, Sultrademo.co — Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam proses penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada sektor usaha pertambangan mineral dan batubara sepanjang 2021-2024.
Salah satu temuan utamanya adalah pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Hal ini diungkapkan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam acara penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).
Menurut Hery, pemberian delegasi kewenangan dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara harus memiliki dasar hukum berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Namun, yang digunakan saat ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023, yang dianggap tidak memadai.
“Delegasi kewenangan tanpa landasan hukum yang memadai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat pelayanan publik di sektor minerba. Hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Hery.
Ombudsman juga mencatat maladministrasi berupa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021.
Selain itu, terdapat penundaan berlarut dalam proses persetujuan RKAB. Padahal, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023, proses ini seharusnya diselesaikan dalam 45 hari kerja.
Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif kepada Kementerian ESDM.
Pertama, Menteri ESDM diminta berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN terkait pengelolaan jabatan Plt dan Plh.
Kedua, Menteri ESDM diminta mengambil alih kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB atau mengusulkan regulasi yang menjadi dasar hukum delegasi kewenangan tersebut.
Ketiga, mekanisme persetujuan RKAB perlu dibenahi agar lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara juga diminta menetapkan standar pelayanan publik, menambah sumber daya manusia sebagai evaluator RKAB, dan meningkatkan keandalan sistem e-RKAB untuk mempercepat proses digitalisasi.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menyatakan temuan Ombudsman ini akan menjadi bahan pendalaman DPR RI. “Kami berharap ada kerja sama antara Ombudsman dan DPR untuk memastikan perbaikan tata kelola di sektor minerba,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, juga berharap hasil investigasi ini dapat menjadi masukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan meminta keterangan dari Kementerian PANRB dan BKN,” ucapnya.
Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Julian Ambassador Shiddiq, menyampaikan apresiasi atas temuan ini. Ia menegaskan pihaknya sedang mempersiapkan perbaikan, termasuk peluncuran sistem Minerba One untuk integrasi proses perencanaan hingga pengawasan di sektor minerba.
Investigasi ini dilakukan Ombudsman RI berdasarkan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dan Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. Ombudsman berharap hasil ini dapat mendorong perbaikan tata kelola dan pelayanan publik di sektor pertambangan.









