Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berencana menutup seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya selama Bulan Suci Ramadhan.
Kebijakan tersebut akan difinalisasi melalui rapat koordinasi lintas instansi guna memastikan mekanisme penutupan berjalan tertib dan efektif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Maman Firmansyah, mengatakan pihaknya segera menggelar pertemuan bersama sejumlah pihak terkait untuk menyusun teknis pelaksanaan, mulai dari pemberitahuan hingga penegakan aturan di lapangan.
“Besok insya Allah kami rapat bersama membahas mekanismenya, dari tahapan pemberitahuan sampai langkah penegakan jika ada pelanggaran,” ujar Maman, Rabu, (11/02/26).
Menurutnya, hasil rapat tersebut akan dituangkan dalam surat edaran resmi serta prosedur operasional lain yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Kendari.
Penutupan THM selama Ramadhan, lanjut Maman, berkaitan dengan larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol pada bulan puasa. Tempat hiburan malam dinilai menjadi salah satu lokasi yang identik dengan aktivitas tersebut.
“Tempat hiburan malam tutup, tidak boleh ada jual beli minuman beralkohol. Ini untuk menjaga ketenangan umat Islam menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.
Sebelum kebijakan diberlakukan, Pemkot Kendari juga akan melakukan sosialisasi kepada para pengelola THM. Langkah ini bertujuan agar pelaku usaha memahami aturan yang berlaku dan memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian operasional.
Pemkot berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan suasana kondusif selama Ramadhan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan ketertiban umum di tengah kehidupan bermasyarakat.
Laporan : Hani









