Jakarta, Sultrademo.co – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau pilkada tertutup dinilai berpotensi memperdalam problem demokrasi di Tanah Air. Dalam situasi kualitas demokrasi yang tengah menurun, mekanisme ini justru dikhawatirkan mempersempit ruang partisipasi politik warga dan menyuburkan praktik elitisme.
Guru Besar Bidang Politik Kontemporer Universitas Padjadjaran (Unpad) Caroline Paskarina menilai, wacana pengalihan pemilihan kepala daerah (pilkada) dari rakyat ke DPRD muncul di waktu yang kurang tepat. Pasalnya, saat ini kepercayaan publik terhadap pemerintah cenderung melemah seiring dengan menguatnya sentralisasi kekuasaan.
”Dalam situasi di mana kualitas demokrasi menurun, kepercayaan publik terhadap pemerintah melemah, kecenderungan sentralisasi kekuasaan menguat, dan praktik elitisme politik semakin mengemuka, maka wacana pengalihan pemilihan kepala daerah dari rakyat ke DPRD justru berpotensi memperdalam problem struktural demokrasi, bukan menyelesaikannya,” ujar Caroline dilansir dari antaranews.com, Minggu (14/12/2025).
Menurut Caroline, jika pilkada dikembalikan ke DPRD tanpa diiringi reformasi sistem politik yang menyeluruh—meliputi sistem kepartaian dan pemilihan—langkah tersebut tidak akan memperkuat demokrasi. Sebaliknya, hal itu berisiko memusatkan kembali proses pengambilan keputusan pada segelintir elite politik serta menjauhkan kepala daerah dari basis legitimasi publik secara langsung.
Kekhawatiran terbesar dari mekanisme pilkada tak langsung adalah tereduksinya demokrasi menjadi sekadar prosedur legal formal. Sementara itu, dimensi substantif demokrasi, seperti kontrol publik, akuntabilitas kekuasaan, dan keterlibatan warga negara secara bermakna, justru berisiko semakin terpinggirkan.
Caroline mengingatkan, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah semestinya tidak berhenti pada persoalan konstitusionalitas semata. Diskusi harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih kritis.
”Apakah mekanisme tersebut memperkuat atau justru melemahkan kualitas demokrasi, integritas institusi politik, dan kedaulatan rakyat dalam praktik bernegara?” katanya.
Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk membuka ruang seluas mungkin bagi publik dalam perumusan desain pilkada di masa mendatang guna menjamin terwujudnya demokrasi secara substantif.
Sebelumnya, wacana pilkada oleh DPRD kembali mencuat setelah disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada acara HUT Ke-61 Golkar, 5 Desember 2025. Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 11 Desember 2025 menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih oleh DPRD, asalkan dilakukan secara demokratis.
Terkait pernyataan Mendagri tersebut, Caroline memandang hal itu benar secara normatif. Namun, ia memberikan catatan kritis.
”Penekanan semata pada aspek konstitusionalitas formal berisiko mengaburkan persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni kondisi demokrasi Indonesia yang sedang mengalami kemerosotan secara substansial,” ucapnya.
Laporan: Muhammad Sulhijah
















