Jakarta, Sultrademo.co — Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan mundur dari Februari 2025 ke Maret 2025. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (2/1/2025), di Jakarta. Pengunduran jadwal ini disebabkan oleh proses penyelesaian sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rifqinizamy menjelaskan, MK diproyeksikan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025. Setelah itu, MK akan menerbitkan surat keterangan bagi daerah yang tidak memiliki sengketa. Surat ini menjadi syarat bagi pelantikan kepala daerah terpilih.
“Seluruh gubernur, wali kota, dan bupati terpilih baru dapat dilantik setelah proses PHPU selesai di MK,” ujar Rifqinizamy dilansir dari KOMPAS.com.
Ia menambahkan, pelantikan kepala daerah tetap dilakukan secara serentak, baik untuk daerah yang tidak bersengketa maupun yang masih menunggu hasil penyelesaian di MK. Prinsip ini diterapkan untuk menjaga keseragaman pelantikan secara nasional.
“Daerah yang tidak bersengketa juga harus menunggu hingga PHPU selesai di MK agar pelantikan berlangsung serentak,” katanya.
Meski jadwal pelantikan mundur, Rifqinizamy menekankan bahwa perubahan ini perlu diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hingga kini, tanggal pasti pelantikan kepala daerah terpilih pada Maret 2025 masih menunggu penerbitan Perpres tersebut.
“Keputusan ini nantinya berbentuk Perpres, bukan PKPU. Jadi, kewenangan final ada di tangan Presiden,” ujar Rifqinizamy.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terjadwal pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025.
Proses PHPU Pilkada 2024 dimulai dengan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2025, setelah permohonan perkara diregistrasi pada 3 Januari 2025. Sidang pemeriksaan lanjutan untuk perkara yang tidak gugur dijadwalkan berlangsung hingga 28 Februari 2025.
Tahapan akhir mencakup rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 3–6 Maret 2025, diikuti sidang pengucapan putusan pada 7–11 Maret 2025. MK kemudian akan mengeluarkan surat resmi untuk daerah yang tidak memiliki sengketa.
Dengan demikian, para kepala daerah terpilih harus bersabar hingga seluruh proses sengketa selesai. Pelantikan serentak di bulan Maret 2025 bertujuan memastikan kepastian hukum bagi seluruh daerah.
Pengunduran jadwal pelantikan ini dipandang sebagai langkah untuk menjaga integritas hasil Pilkada 2024. Namun, keputusan ini juga membawa dampak bagi para kepala daerah terpilih yang harus menunggu lebih lama untuk mulai menjalankan tugasnya.
Komisi II DPR RI berharap pelaksanaan tahapan Pilkada 2024, termasuk penyelesaian sengketa di MK, berjalan lancar sehingga pelantikan dapat berlangsung tanpa hambatan.









