Pemdes Kokoe Bantah Tudingan Penyelewengan Dana CSR

Buton Tengah Sultrademo.co– Menyikapi tudingan dana Colporat Social Respon Ibility (CSR) yang kurang transparan, Pemerintah Desa Kokoe Kecamatan Talaga Raya Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tegas membantah rumor tersebut, hal itu di sampaikan langsung oleh Kepala Desa Kokoe Basso, ia membantah dana CSR sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap daerah yang terdampak pertambangan yang katanya di kelola secara asal asalan.

Basso mengungkapkan setelah ada salah satu masyarakatnya yang berinisial SHN menuding Kades beserta perangkatnya tidak sekalipun melibatkan warga dalam hal pengembangan dan pemberdayaan masyarakat saat dana tersebut diterima.

Bacaan Lainnya
 

“Itu bohong, dana CSR yang datang dari perusahaan dalam pengelolaannya selalu melibatkan masyarakat mulai dari perencanaan sampai penetapannya dan bahkan ada berita acaranya . Misal saat dana itu turun kami pun (pemdes) terlebih dahulu mengumumkannya di masjid,” ujar Kades Kokoe, Basso saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya, Sabtu(09/07/2022) pagi.

Setelah diumumkan ke masjid, lanjut kades, masyarakat lalu dikumpulkan untuk membahas perencanaan penggunaan anggaran tersebut melalui rapat desa.

Nanti dari hasil rapat yang telah disepakati, akan dipilah sesuai kebutuhan masyarakat yang sangat prioritas dengan tentu mengacu pada RPJMD desa.

“Ditahap ke II di tahun 2020 karena kita mulai ditahap itu sebab tahap I itu masih bernama condev. Ditahap itu ada 2 program dana itu dipakai,” katanya.

Program tersebut sambungnya, yakni pemberdayaan dan sejumlah pembangunan fisik seperti pembangunan gedung serbaguna dan pembangunan talud pemecah ombak.

“Untuk pemberdayaan kita sudah berikan bantuan kapal, jaring bahkan mesin terhadap masyarakat nelayan yang membutuhkan. Sementara untuk para janda kita belikan beras dan ada juga warga yang membutuhkan semen kita berikan,” tambahnya.

” Sementara untuk untuk fisik dari anggaran tahap II itu dipakai untuk pembangunan gedung serbaguna yang dirampungkan di tahun 2022 ini,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Mustang, ketua TPK desa Kokoe juga membantah perihal yang dituduhkan oleh SHN (Inisial).

Sejak pemdes Kokoe menerima dana CSR atau condev dari perusahaan PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB) sebesar 1,2 miliar yang mana anggaran tersebut dibagi dua peruntukannya.

“Dari anggaran itu, setengahnya dipakai untuk pemberdayaan seperti bantuan untuk nelayan dan petani rumput laut dan setengahnya lagi untuk pembangunan fisik (gedung serbaguna). Anggaran ini kami terima 2019 dan realisasinya ditahun 2020,” kata Mustang.

Untuk tahun 2021-2022, dana itu masih tetap fokus pada pembangunan fisik dan untuk pemberdayaan masyarakat nelayan masih tetap ada yakni dengan pengadaan perahu sebanyak 9 unit.

Saat awak media menanyakan masyarakat yang membubuhkan tanda tangan sebagai aksi protes terhadap pemerintah desa yang tidak transparan kelola dana CRS, Mustang mengatakan kalau itu akal akalan saja.

“Tanda tangan itu akal akalan saja untuk membodohi warga. Mereka disuruh tanda tangan dengan harapan agar uang itu dibagi tunai kemasyarakat sementara regulasi untuk itu tidak ada,”ungkap Mustang.

Hal senada juga dibenarkan oleh ketua BPD desa Kokoe, Asking. Menurutnya, program PPM sejak awal ada keterlibatan masyarakat.

“PPM ini sejak awal keterlibatan masyarakat ada. Saya melalui pemerintah desa sangat keberatan dengan pernyataan itu,” tandasnya

Reporter : Irfan’s

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait