Pemerintah dan DPR Mulai Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Publik Nilai Masih Setengah Hati

Ketgam : Andovi&Joviel Da Lopez saat demo menyuarakan tuntutan 17+8. Foto: X @Andovi da Lopez

Jakarta, Sultrademo.co – Gelombang aspirasi yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat mulai mendapat respon dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden Prabowo Subianto memastikan adanya langkah korektif, salah satunya pencabutan sejumlah tunjangan DPR dan moratorium kunjungan luar negeri.

Dalam pertemuan dengan pimpinan media di kediamannya, Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Sabtu (6/9/2025), Prabowo menilai sebagian besar tuntutan masyarakat wajar untuk diperjuangkan.

Bacaan Lainnya
 

“Kita pelajari, sebagian masuk akal, sebagian kita bisa berunding, kita bisa berdebat. Ya, saya katakan, tuntutan ada banyak yang masuk akal, dan banyak yang menurut saya normatif, dan itu bisa kita bicarakan dengan baik,” ujar Prabowo.

Meski demikian, jajaran menteri menegaskan bahwa tidak semua poin bisa segera dipenuhi. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mencontohkan beberapa tuntutan terkait revisi undang-undang maupun pemilu 2029, yang membutuhkan waktu.

“Walaupun tidak semua dari tuntutan dapat segera diwujudkan. Oleh karena memerlukan waktu antara lain misalnya perbaikan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, menunggu pemilihan umum tahun 2029, dan seterusnya,” kata Yusril, Senin (8/9/2025).

Nada serupa disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, yang menegaskan Presiden Prabowo mendengarkan aspirasi rakyat, namun pemenuhannya tidak bisa sekaligus.

“Kalau semua permintaan dipenuhi, kan juga repot ya,” ucapnya di Istana Negara, Kamis (4/9/2025).

DPR Umumkan Enam Putusan Khusus
DPR melalui Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025), menetapkan enam langkah sebagai respon resmi terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat. Selain moratorium kunjungan luar negeri dan penghentian tunjangan perumahan, DPR juga menegaskan anggota nonaktif tidak akan menerima gaji.

“DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” tegas Dasco.

Kritik: Respons Masih Setengah Hati
Pendiri Formappi, Lucius Karus, menilai langkah DPR belum menyentuh akar persoalan. Ia menyoroti pemangkasan tunjangan DPR yang dinilai minim dampak.

“Karena baru respons cepat, ya keputusan DPR belum memuaskan publik. THP (Take Home Pay) Rp65 juta masih dianggap terlalu tinggi dibandingkan dengan pendapatan per kapita penduduk,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Lucius mendesak agar anggaran DPR kembali dievaluasi secara menyeluruh setiap periode lima tahun, disertai transparansi penggunaan tunjangan.
“DPR harus juga menjamin transparansi dan akuntabilitas terkait penggunaan tunjangan-tunjangan itu. Khususnya yang terkait dengan kepentingan rakyat seperti tunjangan komunikasi intensif,” tegasnya.

Aspirasi Kolektif dan Desakan Birokrasi Bersih
Sebelumnya, kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah menyerahkan dokumen resmi tuntutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/9/2025). Salah satu poin penting dalam dokumen adalah desakan pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut kasus meninggalnya Affan Kurniawan.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menekankan pentingnya pemerintah menunjukkan keseriusan dalam merespon aspirasi publik.

“Realisasi Tuntutan 17+8 tentu sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan,” katanya.

Adi menilai tuntutan itu bukan hal baru, melainkan akumulasi permasalahan lama yang tak kunjung ditindaklanjuti. “Isi tuntutannya adalah isu-isu lama yang memang tidak pernah didengarkan selama ini,” pungkasnya.

Namun, tenggat waktu yang diberikan masyarakat pada 5 September 2025 lalu nyaris tak terpenuhi, sehingga memunculkan kekecewaan dan ketidakpuasan publik.

Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : tirto.id

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait