Jakarta, Sultrademo.co – Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal ini sebelumnya mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa dengan pembatalan aturan tersebut, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki hak yang sama untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat ambang batas.
“Aturan ini sebelumnya mengharuskan dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Namun dengan putusan MK, syarat itu kini tidak berlaku,” ujar Yusril melalui pernyataan tertulis, Jumat (3/1/2025).
Yusril menegaskan bahwa sesuai Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat semua pihak, termasuk pemerintah.
“Pemerintah tidak berada pada posisi untuk mengomentari putusan ini sebagaimana akademisi atau aktivis. Namun, pemerintah menghormati putusan tersebut,” katanya.
Yusril juga menyebut bahwa pemerintah akan membahas dampak penghapusan ambang batas ini terhadap persiapan Pilpres 2029.
Jika diperlukan, pemerintah dan DPR akan bekerja sama untuk merevisi UU Pemilu guna mengakomodasi perubahan tersebut.
Menariknya, Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah mencatat adanya perubahan sikap MK terkait norma Pasal 222. Sebelumnya, pengujian atas pasal ini telah diajukan lebih dari 30 kali, tetapi baru kali ini dikabulkan.
“MK berwenang menyatakan sebuah norma bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan koordinasi dengan DPR dan penyelenggara pemilu untuk menyusun langkah-langkah konstitusional. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pilpres tetap terstruktur meskipun presidential threshold dihapuskan.
“MK memberikan panduan agar tidak ada terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat mempersulit proses demokrasi,” ujar Supratman.
Dalam putusannya, MK memberikan lima pedoman penting untuk mencegah jumlah pasangan calon yang berlebihan, antara lain:
1. Semua partai politik peserta pemilu memiliki hak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Pengusulan tidak didasarkan pada persentase kursi di DPR atau suara sah nasional.
3. Gabungan partai politik tidak boleh mendominasi sehingga membatasi jumlah pasangan calon.
4. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dilarang mengikuti pemilu berikutnya.
5. Perubahan UU Pemilu harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik tanpa kursi di DPR.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah memastikan pelaksanaan pemilu ke depan tetap demokratis dan sesuai dengan pedoman konstitusi.









