Pemilik Lahan Pembangunan Bendungan Ameroro Terima Dana Ganti Rugi Tahap Pertama

Konawe, Sultrademo.coPuluhan pemilik tanah yang terdampak Proyek Pembangunan Bendungan Ameroro menerima dana ganti rugi tahap pertama, Rabu (2/12/2020). Para pemilik tanah tersebut merupakan warga Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe yang meliputi tiga desa yaitu Desa Tamesandi, Rawua dan Amaroa.

Acara penyerahan uang ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Ameroro tersebut di hadiri beberapa lembaga intansi terkait di antaranya Kapolsek Uepai, Danramil, Asisten II Pemda Konawe, Camat Uepai, Jaksa pengacara negara, BWS Sulawesi wilayah 4 kendari dan perwakilan Bank BRI

Bacaan Lainnya
 

Penyerahan pembayaran secara simbolis di berikan langsung oleh Kepala Wilayah Sulawesi BWS 4 Kendari Arsamid Wartadinata sebagai PPK pengadaan tanah untuk Pembangunan Waduk Sungai Ameroro

“Total dana keselurahan untuk pembebasan lahan sekira 48,5 miliar dan mencakup luas wilayah 54 hektar yang tersebar di tiga desa yakni Amaroa, Tamesandi dan Rawua. Dalam pembebasan lahan ini, dana yang digunakan dana Dipa PUPR melalui APBN” terang Kepala Wilayah Sulawesi BWS 4 Kendari Arsamid Wartadinata.

Arsamid menjelaskan dana tersebut digunakan untuk beberapa tipe pembangunan yakni jalan akses, area kerja, stok file dan pembuangan galian material serta fasilitas pendukung bendungan. “Proyek waduk ini masuk dalam kawasan hutan dan sementara ini kami masih izin pinjam pakai kawasan hutan dan saat ini masih dalam proses di dinas kehutanan” ujar Arsamid.

Proses pembayaran ganti rugi lahan dilakukan tiga tahap, yaitu tahap pertama 23 Miliar, tahap kedua 17,5 Miliar, sedangkan tahap ketiga direncanakan dibayar di tahun 2021.

Di tempat yang sama Kepala BPN Konawe M. Rahman sekaligus panitia pengadaan dan pembebasan lahan menjelaskan tak ada kendala dalam proses pembebasan dan pengadaan lahan untuk persiapan proyek strategi nasional di Kecamatan Uepai. “Karena kita kedepankan prinsip keterbukaan dan jalankan mekanisme mulai dari tahap identifikasi, tahap inventarisasi dan mengumumkan secara terbuka” ujar Rahman.

Bentuk pembayaran ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan Bendungan Ameroro ini dilakukan secara transfer ke rekening masing-masing penerima dengan bekerjasama langsung dengan Bank BRI cabang Konawe.

Laporan : Jumardin Engga

Editor : M.A

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait