Pemilu 2024: Satu-Satunya Kedaulatan Rakyat yang Tersisa di Era Reformasi

oleh : Hidayatullah*

“Di era ini berat rasanya kita menyimpan rahasia, mungkin sampai akhir hayat kalau kran kebebasan berbicara tak disumbat. Kita coba menunaikan kewajiban sebagai warga negara untuk bicara, tentunya juga kita ingin mengorek isi hati kebanyakan kita yang tahu akan sesuatu “tapi diam” kenapa ?? “

Bacaan Lainnya
 

Sedari dulu, semenjak bergulir angin reformasi 1998, penulis menjadi salah satu agen konsolidasi gerakan-gerakan reformasi baik internal kampus maupun dilingkup eksternal. Pikiran penulis selalu berkutat di tiga hal: politik, hukum, dan ekonomi. Dahulu penulis berasumsi, ketika reformasi berhasil maka ketiga komponen tersebut tidak bertumpu pada dominasi kekuasaan tetapi hukum sebagai panglima yang bertumpu pada kehendak dan kedaulatan rakyat. Cukup menjadi pelajaran yang berarti buat bangsa ini dalam perjalanan pemerintahan di orde-orde sebelumnya.

Katakanlah zaman orde lama, kalau disimpulkan maka dominan adalah sosok figurisme kepemimpinan Soekarno yang sangat menonjol dengan konsep Nasakom yang membawa kekuasaannya kemudian runtuh. Orde lama lebih condong pada “politik oriented” ketimbang ekonomi dan supremasi hukum.

Orde Baru juga sama dengan dominasi sosok figurisme Soeharto dengan asas tunggal dan jargon Demokrasi Pancasila. Orde Baru lebih condong pada “ekonomi oriented“. Pemerintahan ini dikenal otoriterian dengan kendali militer (ABRI) selama kurang lebih 32 tahun berkuasa. Akhirnya juga runtuh pada Mei 1998 dengan agenda reformasi bangsa.

Dua zaman kekuasaan itu kita sebutkan saja sebagai “Indonesia lama“.  Sedangkan orde reformasi yang kita arungi 24 tahun sejak Mei 1998 telah dipimpin lima Presiden yakni Bj. Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY dan Jokowi. Orde ini kita sebut saja dengan “Indonesia baru“.

Kilas balik reformasi 1998 terdapat lima agenda penting reformasi yang menjadi fondasi awal Indonesia baru, yakni;

1). Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan adili Soeharto beserta kroni-kroninya.

2). Penegakkan Supremasi Hukum.

3). Pencabutan Dwi fungsi ABRI (menihilkan fungsi dinamisator dan fokus difungsi stabilisator).

4). Otonomi daerah seluas-luasnya dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

5). Penciptaan demokrasi yang egaliter.

Agenda reformasi menjadi jalur masuk era Indonesia baru yang sampai saat ini terus mencari titik temu tentang arah politik, hukum dan ekonomi bangsa kita. Bagaimana sistemnya bekerja, arah tatanan berhukum bagaimana dan sistem penegakkannya serta ekonomi seperti apa orientasi dan tata kelolanya.

Nanti kita berpolemik soal Pikada dalam masa pandemi, polemik draf RUU Pemilu, kodifikasi UU Pilkada dengan UU Pemilu, Pilkada tetap serentak 2024 atau normalisasi 2022 dan 2023. Polemik amandemen kelima UUD 1945 yang bersifat pembahasan terbatas pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada tingkat elit Parpol wacananya mulai mengerucut. Sinyalemen-sinyalemen tiga periode jabatan Presiden. Kemudian tarik ulur yang alot penentuan jadwal hari “H” Pemilu borongan bersama Pilkada serentak dalam satu tahun yang sama yaitu 2024. Dimana Pemilu Nasional pada 14 Februari 2024 sedangkan Pilkada pada 27 November 2024 sebagaimana penetapan kluster dalam masing-masing perundangannya.

Terakhir polemik yang ditimbulkan oleh Menteri investasi/Kepala BKPM menyampaikan aspirasi pengusaha untuk tunda Pemilu 2024 dengan alasan stabilitas ekonomi, investasi dan keadaan kedaruratan kesehatan akibat pandemi covid-19. Bahkan sempat menggelinding wacana tiga periode untuk Jokowi. Tentu saja aspirasi ini inkonstitusional dan menciderai konsensus rakyat pada agenda reformasi bangsa.

Kemudian penulis teringat juga pada Pilkada 2020 sempat ditunda tiga bulan pentahapan dan pemungutan suara semula 23 September 2020 digeser mundur tahapan pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Alasan pengunduran jadwal tahapan cuma satu adalah kedaruratan kesehatan akibat pandemi Covid-19. Teringat pula bagaimana revisi UU Pemilu No. 7/2017 yang sempat menjadi perdebatan dan telah masuk dalam daftar proglegnas prioritas 2021 yang kemudian dianulir kembali oleh DPR khususnya  dari kubu koalisi pemerintah. Alasannya sepele bahwa partai koalisi tidak ingin berseberangan dengan keinginan pemerintah.

Pada aspek hukum, teringat bagaimana banyak peristiwa kriminalisasi dan pemidanaan yang memilukan hati dan meruntuhkan banyak dalil-dalil keadilan dan kemanusiaan dalam kitab-kitab hukum maupun kitab-kitab suci. Penegakan Hukum kita berbeda antara hukum yang ditulis dalam kitabnya dengan hukum ditangan aparat penegaknya.

Disini baru penulis mengerti ternyata hukum dihadapan politik berkamuflase dalam wajah politik dan kekuasaan karena memang hukum dibentuk oleh produk politik hukum kekuasaan. Sementara orientasi dari sistem ekonomi tetap menarik hukum berada pada posisi digaris depan, tetapi politik dan hukum tetaplah kedua tangan dari sistem ekonomi tadi.

Problem lain juga menyasar sistem demokrasi kita yang prasyaratnya belum terpenuhi. Karena demokrasi hanya akan bisa tumbuh dinegara-negara yang penegakkan hukum, sistem politik dan ekonominya cukup baik dan stabil. Sementara negara kita sedang berkembang dan praktik klientelisme banyak terjadi mengingat pemilih yang ekonominya lemah banyak terjebak dengan tawaran-tawaran klientelistik ketimbang pemilih yang lebih baik ekonominya.

Misal praktik jual beli suara yang lazimnya disebut money politic di sepanjang penghelatan Pemilu dan Pilkada. Belum lagi mahar politik yang tidak terjangkau baik hukum Pemilu maupun aparatur penegak hukum pemilu. Kedua praktik culas ini tanpa satupun institusi yang mampu menghalau dan menghentikannya sampai tulisan ini dibuat. Lebih miris di Pemilu 2019 seakan praktik transaksi suara menjadi normal baru dalam Pemilu.

Lalu apa modal perubahan kita saat ini? berharap hukum dan ekonomi suatu utopia untuk diubah semudah membalik telapak tangan. Harapan yang tersisa tinggal satu yaitu siklus Pemilu lima tahunan (Pemilu 2024), karena hanya itu saja yang bisa diraih sebagai modal politik pamungkas untuk rakyat berdaulat. Lainnya masih buram dengan wajah demokrasi yang masih formalistik dan prosedural, hukum tercabik kepastian dan keadilannya, politik tersungkur dipusaran modal kapital dan kekuasaan, ekonomi morat-marit, pandemi Covid-19 masih jadi alasan dan jualan, kondisi sosial terpecah-belah.

Lalu apa yang bisa merubah wajah buram politik, hukum, dan ekonomi kita saat ini? hanyalah kepemimpinan dan keteladanan elit bangsa. Maka harus dengan segala daya upaya Pemilu 2024 kedepan berlangsung sukses dan damai agar melahirkan kepemimpinan yang dapat mengatasi stabilitas politik, melahirkan kepastian hukum, dan menciptkan keadilan sosial serta pertumbuhan ekonomi yang memakmurkan seluruh rakyat Indonesia.

Di akhir tulisan ini, penulis mengajak untuk mari hentikan wacana tunda Pemilu 2024 dan wacana Presiden tiga periode karena modal politik agar rakyat berdaulat tinggal satu yaitu terselenggaranya Pemilu 2024 yang LUBER dan JURDIL dengan jaminan aman, damai dan bermartabat.

Semoga….

*Penulis; Praktisi Hukum/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI Sultra)

 

Catatan : Isi konten menjadi tanggungjawab penulis

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait