Jakarta, Sultrademo.co – Pemilu serentak yang pertama kali diterapkan pada 2019 telah menyebabkan peningkatan signifikan dalam praktik politik uang. Efek uang terhadap preferensi pemilih, khususnya pada pemilu legislatif (pileg), kian terasa. Bahkan, “harga pemilih” kini semakin mahal.
Dilansir dari KOMPAS.com hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dalam Indonesia Electoral Reform Outlook Forum 2024 yang digelar Perludem pada Rabu (18/12/2024).
Burhanuddin memaparkan, tren toleransi masyarakat terhadap politik uang terus meningkat sejak pemilu serentak diberlakukan.
“Dari 2019 hingga sekarang, jumlah orang yang menganggap politik uang sebagai sesuatu yang wajar terus naik. Sekarang, 54,5 persen masyarakat menganggapnya wajar, dibandingkan 44,5 persen sebelumnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa ada korelasi kuat antara pelaksanaan pemilu serentak dengan meningkatnya praktik politik uang.
“Setelah kita kontrol dengan beberapa variabel demografi melalui analisis multivariat, hasilnya konsisten bahwa politik uang meningkat signifikan setelah pemilu serentak diberlakukan di semua level,” jelasnya.
Dalam kajiannya, Burhanuddin mencatat bahwa uang kini memiliki peran yang semakin besar dalam memengaruhi pilihan pemilih. Ia mengungkapkan bahwa sebelum pemilu serentak, uang sekitar Rp 91.000-100.000 dapat memengaruhi hingga 60 persen pemilih.
Namun kini, nominal yang sama hanya mampu memengaruhi sekitar 30 persen pemilih.
“Poinnya adalah harga pemilih semakin mahal. Dengan jumlah kandidat yang lebih banyak, persaingan juga meningkat,” katanya.
Burhanuddin menyebutkan tiga alasan utama di balik peningkatan politik uang dalam pemilu serentak:
1. Jumlah Kandidat yang Semakin Banyak
Pemilu serentak 2024 mencatat adanya lebih dari 10.000 calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPD RI yang memperebutkan 24.642 kursi di semua level. Di tingkat provinsi, 2.372 kursi diperebutkan oleh belasan hingga puluhan ribu caleg, sementara di tingkat kabupaten/kota jumlahnya mencapai ratusan ribu caleg.
2. Ketidakpastian Elektoral
Burhanuddin menyamakan kondisi pemilu serentak dengan dilema tahanan. “Semua kandidat diuntungkan jika sepakat tidak menggunakan politik uang. Namun, jika ada yang melanggar kesepakatan, kandidat lain akan dirugikan. Akibatnya, semua kandidat memilih untuk mengingkari kesepakatan,” jelasnya.
3. Minimnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Minimnya penindakan terhadap praktik politik uang juga menjadi sorotan. “Tindak pidana pemilu adalah salah satu yang paling tidak ditangani serius oleh aparat penegak hukum. Mungkin karena ini terkait calon pejabat, sehingga ada rasa segan untuk bertindak,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa fokus pengawasan selama pemilu serentak lebih banyak tertuju pada pemilihan presiden, sehingga pengawasan terhadap pileg terabaikan. “Pemilu serentak ini seolah menjadi arena pertarungan bebas,” ujarnya.
Burhanuddin berharap ke depan ada reformasi sistem pemilu yang mampu meminimalkan praktik politik uang dan memperkuat pengawasan demi memastikan integritas proses demokrasi di Indonesia.









