Bombana, Sultrademo.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi terkait kewajiban pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan di sejumlah titik strategis, seperti rumah pribadi, toko, gudang, warung kopi (warkop), dan bangunan komersial lainnya, bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan tata ruang dan pembangunan.
Sosialisasi ini difokuskan pada bangunan yang sedang dalam tahap konstruksi. Tim Penilai Teknis (TPT) PUPR Bombana, Semuel Kadmaerubun, menjelaskan bahwa masih banyak warga yang belum memahami pentingnya PBG sebagai bentuk legalitas dan perlindungan hukum.
“Izin PBG bukan untuk mempersulit, melainkan menjamin keamanan dan keselamatan bangunan. Kami ingin masyarakat tertib sejak awal pembangunan,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Selain edukasi, Satpol PP turut menyampaikan potensi sanksi administratif bagi pelanggar aturan. Meski demikian, pendekatan utama yang diambil adalah persuasif.
“Kami mengutamakan edukasi. Tindakan tegas baru dilakukan jika peringatan tidak diindahkan,” tegas perwakilan Satpol PP.
Kegiatan ini disambut positif oleh warga. Beberapa pemilik bangunan berharap proses perizinan kedepan semakin mudah dan transparan.
“Dengan sosialisasi ini, kami jadi paham langkah-langkah yang harus diambil. Semoga pelayanan perizinan juga semakin cepat,” ujar salah satu pemilik toko yang dikunjungi tim.
Pemkab Bombana berkomitmen memperkuat sinergi antara OPD teknis dan Satpol PP untuk memantau kepatuhan izin PBG. Langkah ini diharapkan mengurangi risiko pelanggaran tata ruang serta memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi.
Laporan : Uci Lestari
Editor : UL









