Bombana, Sultrademo.co – Dalam upaya mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan, Senin (28/7/2025).
Bertempat di ruang rapat Measa Laro, forum ini menjadi wadah strategis bagi pemangku kepentingan tingkat kabupaten untuk memperkuat sinergi, memperluas cakupan layanan tanpa diskriminasi, serta mendorong kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan mitra pembangunan.
Forum tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., Pj. Sekretaris Daerah Ir. Syahrun, ST., MPWK, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari Rinaldi Wibisono, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana, para Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, organisasi profesi kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan Bombana, serta unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati, Ahmad Yani menegaskan pentingnya membangun kemitraan strategis sebagai fondasi dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah Kabupaten Bombana.
“Forum ini adalah momentum untuk menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, dan memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam akses layanan kesehatan,” ujar Ahmad Yani.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono, juga menyampaikan komitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam pelaksanaan program JKN-KIS melalui sinergi dengan fasilitas kesehatan di wilayah kerja.
Sebagai hasil forum, disepakati pembentukan Tim Teknis Kemitraan yang akan bertugas menyatukan pelaksanaan kerja sama, memantau implementasi program, serta menyusun laporan tahunan sebagai dasar evaluasi dan perbaikan layanan.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana dalam membangun sistem kesehatan yang adil, kolaboratif, dan berkelanjutan, selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Laporan : Uci Lestari
Editor : UL






