Bombana, Sultrademo.co – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Inspektorat Daerah secara resmi menggelar Sidang Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) oleh Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD), yang berlangsung di Aula Tina Orina, Kantor Bupati Bombana.
Sidang dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, dr. Sunandar, M.Kes, didampingi Wakil Ketua Majelis sekaligus Inspektur Daerah Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W. Turut hadir Sekretaris Majelis, Doddy Muchlis, SE., M.A.P, Kepala BKD, dan Anggota Majelis Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ir. Rusdiamin. Sejumlah tamu undangan dari pihak rekanan konsultan dan kontraktor juga turut menghadiri jalannya persidangan.
Inspektur Daerah Bombana, Ridwan, menyampaikan bahwa sidang TPTGR ini merupakan langkah tindak lanjut atas temuan kerugian negara atau daerah yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan rekomendasi Inspektorat. Tujuan utamanya adalah untuk memulihkan keuangan negara atau daerah dan meningkatkan disiplin serta tanggung jawab pengelolaan keuangan.
“Selain sebagai upaya pemulihan kerugian, sidang ini juga bagian dari penegakan hukum agar setiap pengelolaan keuangan benar-benar akuntabel dan transparan,” tegas Ridwan, Sabtu (21/6/2025).
Dalam jalannya sidang, setelah pimpinan membacakan rekomendasi temuan, seluruh peserta sidang menyatakan kesanggupan untuk menjalankan hasil putusan majelis. Penyelesaian kerugian dapat dilakukan secara tunai maupun melalui skema angsuran sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh MPKD.
Sidang TPTGR ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah serta memastikan bahwa setiap kerugian negara dapat ditindaklanjuti secara adil dan tepat.
Laporan : Uci Lestari
Editor : UL

















