Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari mulai mempercepat pembentukan dasar hukum perlindungan anak sekaligus mewajibkan optimalisasi ruang layanan anak di seluruh instansi, sebagai langkah utama mengejar peningkatan status Kota Layak Anak dari kategori madya menuju nidia hingga utama.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Badan Perlindungan Perempuan dan Anak (BP3A) di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Rabu (11/2/26), dan dibuka Wakil Wali Kota Kendari Sudirman.
Rapat menghadirkan unsur Kementerian Agama, BNN, camat dan lurah, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), serta aparat penegak hukum mulai dari Polres Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari hingga Pengadilan Negeri Kendari.
Sudirman menegaskan peningkatan kategori Kota Layak Anak tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Menurutnya, keberhasilan hanya dapat dicapai melalui keterlibatan seluruh lembaga layanan publik di daerah.
“Kota Kendari saat ini masih berada pada kategori madya. Dengan dukungan semua pihak, kita menargetkan tidak hanya naik ke nidia tetapi dapat mencapai kategori utama sebagai bukti bahwa kota ini aman dan ramah bagi anak,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu poin krusial yang dibahas adalah pemanfaatan ruang anak di seluruh fasilitas pelayanan publik. Pemkot menargetkan setiap kantor pemerintahan, kecamatan, kelurahan hingga institusi penegak hukum memiliki ruang ramah anak yang benar-benar berfungsi.
Ruang tersebut tidak sekadar dekorasi, tetapi harus menjadi bagian layanan publik yang menyediakan sarana edukasi, rekreasi, serta perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan pelayanan pemerintahan maupun proses hukum.
“Kita ingin setiap anak yang datang ke kantor pemerintah, kepolisian, kejaksaan atau pengadilan merasa aman dan nyaman. Ruang anak harus menjadi bagian integral pelayanan,” jelasnya.
Selain fasilitas layanan, rapat juga membahas progres penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (KHA).
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang mengatur akses kesehatan, pendidikan, serta pencegahan kekerasan dan eksploitasi anak di Kota Kendari.
Pemkot menilai keberadaan perda tersebut akan menjadi indikator penting dalam penilaian Kota Layak Anak sekaligus memperkuat komitmen daerah terhadap perlindungan anak secara berkelanjutan.
Laporan : Hani









