Pemkot Kendari Bakal Tetapkan Perda RTRW dan RDRT Online Single Submission Sebelum Mei 2020

JAKARTA, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyadari arti penting percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS) bagi kemajuan pembangunan daerah guna menarik investor berinvestasi ke kota Kendari.

Kepada media, Walikota Kendari, Sulkarnain K. mengatakan penetapan RTRW sangat strategis dalam menata dan menentukan proses pembangunan di daerah termasuk Kota Kendari.

Bacaan Lainnya
 

Menurutnya, RTRW akan menjadi panduan dan pedoman bagi seluruh stakeholder khususnya pemerintah sekaligus memberikan kepastian hukum, karenanya Ia sangat menyambut baik himbauan Kemendagri untuk melakukan percepatan penetapan perda RTRW.

“Insya Allah Pemerintah Kota Kendari akan mengupayakan sebelum bulan Mei perda tersebut sudah dapat di tetapkan, apalagi himbauan tersebut turut dihadiri dan dengarkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari” Ungkap Sulkarnain kepada salah satu rekan media saat menghadiri Rakor Percepatan Penetapan Perda RTRW dan RDTR OSS, di hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (12/02/2020).

Rakor percepatan penetapan perda RTRW dan RDTR OSS dibuka langsung Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mewakili Mendagri Tito Karnavian.

Hadi Prabowo mengungkapkan ada 3 langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah daerah berdasarkan arahan pemerintah pusat.

“Pertama pemda segera mengagendakan propemda rancangan perda RDTR, kedua Bupati/Walikota bersama Ketua DPRD agar memproses hasil bantuan teknis sebagai landasan dalam penetapan perda RDTR OSS, dan ketiga kepada para Gubernur diharapkan dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan” Papar Sekjen Hadi Prabowo saat membacakan sambutan.

Sementara di tempat yang sama, Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan, Himawan Arif yang hadir sebagai keynote speech pada Rakor Percepatan Penetapan RTRW dan RDTR OSS menyampaikan percepatan pembangunan infrastruktur harus didukung karena RTRW adalah panglima pembangunan. 34 provinsi di Indonesia sudah memiliki perda RTRW.

“Namun demikian dari 91 kota ada 2 kota yang belum memiliki perda, kemudian dari 329 kabupaten ada 16 kabupaten yang belum memiliki perda, sehingga total ada 18 kabupaten/kota yang belum mempunyai perda RTRW” Jelas Himawan Arif.

“Perda RTRW bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi untuk memudahkan terlebih tak lama lagi akan ada omnibus law, oleh karenanya RTRW adalah proses terbuka dan partisipatif” Tutupnya.

(Hani)

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait