Pemkot Kendari Batalkan Pelantikan Kepala Sekolah Akhir 2025, Terbitkan SK Sejak April 2026

Ketgam : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari secara resmi membatalkan pelantikan kepala sekolah yang dilaksanakan pada Desember 2025 lalu. Surat Keputusan (SK) pembatalan tersebut telah diterbitkan sejak 15 April 2026, sebagai langkah penataan administrasi kepegawaian sekaligus tindak lanjut evaluasi mendalam terhadap mekanisme pengangkatan jabatan di lingkungan dinas pendidikan setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, membenarkan kebijakan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026). Ia menegaskan pembatalan dilakukan demi memastikan seluruh tahapan pengangkatan berjalan sesuai regulasi dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Bacaan Lainnya
 

“Pelantikan Desember 2025 itu sudah dibatalkan. Saat ini sudah diterbitkan SK pembatalannya sejak 15 April 2026. Kemudian kita mulai mengusul kembali sesuai mekanisme yang berlaku, dan sudah ada 20 rekomendasi yang keluar,” ujar Alfian.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pembenahan birokrasi di sektor pendidikan agar seluruh kebijakan kepegawaian berjalan transparan, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang kuat. Penataan ulang ini juga bertujuan mencegah munculnya persoalan administratif di masa mendatang.

“Ini sementara berproses semua. Jadi dilakukan penyesuaian kembali agar ke depan tidak ada persoalan administrasi,” jelas Alfian.

Dalam proses penataan tersebut, Pemkot Kendari telah memulai kembali tahapan pengusulan dan pengangkatan kepala sekolah melalui mekanisme yang benar. Hingga kini, sebanyak 20 rekomendasi pengangkatan telah diterbitkan sebagai bagian dari penyelesaian administrasi yang sedang berjalan bertahap dan menyeluruh.

Pemerintah daerah memastikan proses evaluasi dan penyesuaian ini tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah. Stabilitas pelayanan pendidikan tetap menjadi prioritas utama, dan masyarakat diminta tetap tenang serta memberi ruang bagi BKPSDM dan instansi terkait menyelesaikan proses ini.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Pemkot Kendari dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, di mana setiap keputusan kepegawaian disesuaikan kembali agar sepenuhnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait