Jakarta, Sultrademo.co – Sengketa dan ketidakpastian batas administratif antara Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akhirnya resmi berakhir. Kedua pemerintah daerah menyepakati garis batas wilayah final dalam Rapat Pembuatan Peta Batas Secara Kartometrik yang diinisiasi oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Kesepakatan bersejarah ini dikunci lewat penandatanganan berita acara bersama di hadapan pejabat Kemendagri.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa koordinasi dan sinkronisasi data yang panjang antar-kedua wilayah kini telah mencapai titik temu.
“Hari ini sudah final soal batas wilayah antara Kota Kendari dan Konawe Selatan,” ujar Amir Hasan optimistis usai jalannya rapat.
Penyelesaian ini menggunakan metode kartometrik, yaitu pemetaan ilmiah berbasis titik koordinat dan data spasial. Langkah teknis ini diambil guna memastikan garis batas baru memiliki kepastian hukum yang absolut dan presisi saat diaplikasikan di lapangan.
Selama ini, area perbatasan kerap memicu tumpang tindih kewenangan yang membingungkan masyarakat dan menghambat birokrasi. Dengan ketukan palu kesepakatan ini, ada beberapa dampak instan yang akan dirasakan:
* Tertib Administrasi: Pelayanan publik di kawasan perbatasan kini memiliki kejelasan payung hukum pemerintahan.
* Magnet Investasi: Kepastian tata ruang wilayah akan mempermudah masuknya investor tanpa bayang-bayang sengketa lahan.
* Percepatan Infrastruktur: Pembangunan fasilitas publik dan jalan penghubung antar-daerah kini bisa digenjot tanpa hambatan regulasi.
Dalam pertemuan strategis tersebut, Sekda Kendari didampingi oleh Plt Kepala Dinas PUPR serta Kabag Pemerintahan Setda Kota Kendari. Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati, Wahyu Ade Putra.
Lewat hasil final ini, wajah baru kawasan perbatasan Kendari-Konsel diharapkan segera bertransformasi menjadi poros pembangunan yang lebih tertib, terukur, dan maju.















